Kabareskrim Tegaskan Tak Ada SP3 Kasus Karhutla

Kamis, 26 September 2019 - 19:24 WIB
Kabareskrim Tegaskan...
Kabareskrim Tegaskan Tak Ada SP3 Kasus Karhutla
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskirim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa tak ada penghentian kasus atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal ini ditegaskan Idham saat melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (26/9/2019). "Saya yakinkan tidak ada SP3," katanya.

Idham menuturkan, Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus Karhutla. Proses penuntutan pelaku perorangan maupun korporasi akan dilakukan secara maksimal.

"Kami juga satu visi dan misi dalam proses kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun menegaskan, tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapapun termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.

"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah ada kemungkinan kesana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," tandasnya.

Sebelumnya, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga Selasa 24 September 2019, tercatat sudah sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi.

"Jumlah tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019.

Dia memaparkan untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka, dan Polda Kaltim 24 tersangka.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka.

"Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka dan Polda Lampung 5 tersangka," katanya.

Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare.

"Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare," jelasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)