Kabareskrim Tegaskan Tak Ada SP3 Kasus Karhutla

Kamis, 26 September 2019 - 19:24 WIB
Kabareskrim Tegaskan...
Kabareskrim Tegaskan Tak Ada SP3 Kasus Karhutla
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskirim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa tak ada penghentian kasus atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal ini ditegaskan Idham saat melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (26/9/2019). "Saya yakinkan tidak ada SP3," katanya.

Idham menuturkan, Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus Karhutla. Proses penuntutan pelaku perorangan maupun korporasi akan dilakukan secara maksimal.

"Kami juga satu visi dan misi dalam proses kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun menegaskan, tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapapun termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.

"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah ada kemungkinan kesana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," tandasnya.

Sebelumnya, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga Selasa 24 September 2019, tercatat sudah sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi.

"Jumlah tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019.

Dia memaparkan untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka, dan Polda Kaltim 24 tersangka.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka.

"Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka dan Polda Lampung 5 tersangka," katanya.

Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare.

"Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare," jelasnya.
(shf)
Berita Terkait
Atasi Karhutla, Polri...
Atasi Karhutla, Polri Didorong Berantas Pembakar Hutan
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, TNI-Polri Buat Embung Manual Bersama Warga Desa
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla
Penegakan Hukum Efektif,...
Penegakan Hukum Efektif, Kasus Karhutla Menurun Drastis
Cegah Kebakaran, Polda...
Cegah Kebakaran, Polda Kalsel Gelar Operasi Karhutla Intan 2020
TNI dan Polri Memburu...
TNI dan Polri Memburu Pelaku Karhutla di Aceh Tengah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
58 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved