Catatan Perbaikan dan Kendala Ibadah Haji 2019 di Majalengka

Sabtu, 21 September 2019 - 08:52 WIB
Catatan Perbaikan dan...
Catatan Perbaikan dan Kendala Ibadah Haji 2019 di Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Sejumlah perbaikan dan kendala tercatat terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tahun ini. Hal itu diketahui dari hasil evaluasi yang dilakukan setelah jamaah haji asal Majalengka kembali ke kampung halaman seluruhnya.

Dari catatan yang ada, secara estimasi, jumlah jamaah haji Majalengka tahun ini sama dengan tahun lalu. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kenaikan jumlah jamaah yang berangkat ke Tanah Suci.

Untuk estimasi, sejak tahun lalu masih di angka 1.167 jamaah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat sebanyak 1.191 jamaah yang positit berangkat, naik dari 1.178 pada tahun lalu.

"Ada yang meninggal satu orang sebelum berangkat, jadi tinggal 1.190. Di sana meninggal empat orang. Sehingga yang kemballi ke kampung halaman sebanyak 1.186 orang," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Majalengka Kiki Basuki kepada SINDONews, Jumat 20 September 2019.

Di luar itu, jelas dia, tidak ada jamaah haji dari Majalengka yang masih berurusan, lantaran terkena visa progresif. Berbeda dengan jamaah luar Majalengka, jamaah asal Kota Angin sudah menyelesaikan permasalahan itu saat masih dalam proses pelunasan biaya haji.

"Yang berangkat haji 10 tahun terkahir itu kan kena visa progresif. Nah, di Majalengka mah permasalahan itu sudah selesai sebelum berangkat. Sehingga mereka saat ini tidak ada masalah lagi," tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan dia, untuk tahun ini, masing-masing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) menerapkan biaya bimbingan sebesar Rp3,5 juta kepada para jamaah. Sebelumnya, biaya bimbingan hanya sebesar Rp2,850.000.

"Itu sudah ditandatangani oleh pihak Kelompok Bimbingan dengan jemaah haji, disahkan oleh Kepala Kemenag. Peruntukannya itu untuk (menentukan) bentuk bimbingan, materi, volume, biaya dan lain-lain," jelasnya.

Biaya bimbingan itu, kata dia, sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag).

"Itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan," lanjut dia.

Di luar itu, ada juga hal yang dianggap harus segera dibenahi, guna pelayanan yang lebih maksimal lagi. Penambahan ruangan untuk penyimpanan dokumen, menjadi pekerjaan rumah Kemenag Majalengka ke depan.

"Untuk hal ini, alhamdulillah ada titik temu. Akan dibangun Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kebetulan lokasinya masih di sekitar Kemeng ini," jelas dia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)