Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Hospital Furniture
A
A
A
SEMARANG - Untuk membantu meningkatkan investasi dan ekspor, Bea Cukai Jateng DIY berikan fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK) yang merupakan perusahaan manufacturing and engineering hospital furniture terbesar di Yogyakarta pada Kamis, (12/9/2019) di Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Semarang.
Fasilitas ini diberikan agar PT MAK dapat meningkatkan ekspor hasil produksinya ke tiga puluh negara, khususnya Jepang, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara ASEAN. Pemberian salah satu fasilitas fiskal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus meningkatkan investasi dan mendorong ekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya menyampaikan pesan kepada perusahaan agar memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya. “Kami berharap perusahaan dapat mempergunakan fasilitas dengan baik untuk membantu pertumbuhan perusahaan. Jangan disalahgunakan. Jangan air susu dibalas air tuba!” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Jateng DIY, Juli Tri Kisworini menambahkan bahwa fasilitas KB akan memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan, di antaranya membantu cash flow perusahaan karena pada saat impor bahan baku, perusahaan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak lainnya. Bahkan perusahaan tidak perlu membayarnya apabila barang hasil produksinya diekspor.
PT MAK merupakan perusahaan yang berlokasi di Sleman Yogyakarta dan memproduksi metal furniture for hospital equipment. Direktur PT MAK, Hendy Rianto Siswoyo menyampaikan bahwa fasilitas KB akan mempermudah perusahaan dalam meningkatkan ekspor perusahaan dari 5 kontainer per minggu menjadi 10 kontainer per minggu karena adanya efisiensi waktu dan biaya. Dengan adanya peningkatan ekspor, PT MAK akan menyerap tenaga kerja untuk mendukung peningkatan produktivitas perusahaan. “Saat ini kami memiliki 120 pekerja dan akan bertambah kurang lebih sejumlah 130 orang lagi,” ungkap Hendy.
Ia pun sepakat untuk memanfaatkan fasilitas dengan baik, karena fasilitas ini diberikan pemerintah tersebut dengan tujuan untuk memajukan industri, meningkatkan ekspor, dan menumbuhkan perekonomian Indonesia.
Fasilitas ini diberikan agar PT MAK dapat meningkatkan ekspor hasil produksinya ke tiga puluh negara, khususnya Jepang, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara ASEAN. Pemberian salah satu fasilitas fiskal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus meningkatkan investasi dan mendorong ekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya menyampaikan pesan kepada perusahaan agar memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya. “Kami berharap perusahaan dapat mempergunakan fasilitas dengan baik untuk membantu pertumbuhan perusahaan. Jangan disalahgunakan. Jangan air susu dibalas air tuba!” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Jateng DIY, Juli Tri Kisworini menambahkan bahwa fasilitas KB akan memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan, di antaranya membantu cash flow perusahaan karena pada saat impor bahan baku, perusahaan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak lainnya. Bahkan perusahaan tidak perlu membayarnya apabila barang hasil produksinya diekspor.
PT MAK merupakan perusahaan yang berlokasi di Sleman Yogyakarta dan memproduksi metal furniture for hospital equipment. Direktur PT MAK, Hendy Rianto Siswoyo menyampaikan bahwa fasilitas KB akan mempermudah perusahaan dalam meningkatkan ekspor perusahaan dari 5 kontainer per minggu menjadi 10 kontainer per minggu karena adanya efisiensi waktu dan biaya. Dengan adanya peningkatan ekspor, PT MAK akan menyerap tenaga kerja untuk mendukung peningkatan produktivitas perusahaan. “Saat ini kami memiliki 120 pekerja dan akan bertambah kurang lebih sejumlah 130 orang lagi,” ungkap Hendy.
Ia pun sepakat untuk memanfaatkan fasilitas dengan baik, karena fasilitas ini diberikan pemerintah tersebut dengan tujuan untuk memajukan industri, meningkatkan ekspor, dan menumbuhkan perekonomian Indonesia.
(atk)