Curi Empat Motor 2 Penyandang Disabilitas Ini Ditangkap

Minggu, 08 September 2019 - 23:04 WIB
Curi Empat Motor 2 Penyandang...
Curi Empat Motor 2 Penyandang Disabilitas Ini Ditangkap
A A A
BUKITTINGGI - Bayu dan Fikri dua orang penyandang disabilitas di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ditangkap polisi karena terlibat pencurian sepeda motor. Bayu (18) ditangkap di kawasan Objek Wisata Ngarai Sianok dan Fikri (17) di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu siang (8/9/2019).

Kepala Tim Jatanras Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, meski memiliki keterbatasan fisik kedua remaja ini diduga nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berupa empat unit sepeda motor di tiga kota berbeda di Sumatera Barat.

Untuk melancarkan aksinya di tiga kota berbeda tersangka memanfaatkan teknologi video call untuk berkomunikasi dan mencari target. Sehingga keterbatasan fisik bukan jadi halangan.

Sementara uang hasil pencurian sepeda motor sebesar Rp300 hingga 500 ribu diakui tersangka digunakan untuk biaya makan sehari-hari.

“Di Bukittinggi tersangka mencuri sepeda motor di halaman parkir masjid dan halaman Parkir Perpustakaan Bung Hatta Komplek Kantor Balaikota Bukittinggi,“ kata AKP Pradipta.

Menurut dia, hal tersebut terbukti saat pengembangan kasus Minggu malam tersangka mengaku salah satu motor yang dicuri dititipkan di sebuah bengkel di Jalan Bypass Bukittinggi.

“Di bengkel milik NAS ini polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Vega-R yang dititipkan tersangka untuk diperbaiki,” timpalnya.

Kepada polisi tersangka mengaku mencuri sepeda motor ini saat diparkir pemiliknya di Parkiran Perpustakaan Bung Hatta, Komplek Kantor Balaikota Bukittinggi bulan lalu.

Sementara untuk mengungkap modus yang digunakan tersangka, polisi melibatkan ahli bahasa isyarat.

“Dari hasil interogasi terungkap para tersangka menjual sepeda motor hasil curian dengan harga miring jauh dibawah harga pasaran yaitu berkisar antara Rp300 ribu hingga 500 ribu per motor, “ katanya.

Sementara kepada polisi tersangka mengaku beberapa sepeda motor dijual ke teman sesama penyandang disabilitas dan uang hasil tersebut curian digunakan untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari. Hingga Minggu malam kedua tersangka masih diperiksa secara intensif di Polres Bukittinggi.

“Tersangka terancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Pemerintah Terus Berupaya...
Pemerintah Terus Berupaya Fasilitasi Disabilitas di Berbagai Bidang
Pentingnya Kolaborasi...
Pentingnya Kolaborasi untuk Ciptakan Peluang bagi Penyandang Disabilitas
Wajib Dikenali dan Dipelajari!...
Wajib Dikenali dan Dipelajari! Ini 7 Simbol-simbol Disabilitas
Hari Disabilitas Internasional,...
Hari Disabilitas Internasional, Momentum Beri Dukungan Nyata
Menembus Batas, Jembatan...
Menembus Batas, Jembatan Harapan Disabilitas untuk Menggapai Mimpi
Puluhan Disabilitas...
Puluhan Disabilitas Dapat Pelatihan Pengembangan Keterampilan dan Self Branding
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
2 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
3 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
3 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
4 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved