Bebani APBD, Pemkot Bogor Minta Kenaikan BPJS Sebesar 100% Dikaji Ulang

Jum'at, 06 September 2019 - 04:43 WIB
Bebani APBD, Pemkot...
Bebani APBD, Pemkot Bogor Minta Kenaikan BPJS Sebesar 100% Dikaji Ulang
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang rencana besaran kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang nilainya mencapai 100%.

Selain membebani peserta BPJS Kesehatan reguler juga dipastikan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam hal ini warga kurang mampu yang iuran ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Meski daerah itu dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrat sebagai pelaksana kebijakan publik yang hanya melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat saya minta pemerintah pusat pertimbangkan juga kondisi keuangan daerah kalau perlu tidak 100 persen kenaikannya atau bertahap," ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat di Balaikota Bogor, Kamis (5/9/2019)

Dia menegaskan pentingnya memerhatikan kemampuan elemen masyarakat lainnya, khususnya aspirasi buruh dikarenakan tak semua daerah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)-nya besar.

"Saya kira itu perlu dipertimbangkan juga. Selain itu diperhatikan juga sistem pelayananya jangan nanti beban iuran dinaikkan tapi pelayanannya masih seperti itu ini perlu ada keseimbangan antara kenaikan iuran 100 persen dan juga pelayanan," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya selaku pelayan publik akan menghormati apapun keputusan pemerintah pusat dengan catatan memerhatikan dan memertimbangkan segala aspek. "Saya kira Pemkot mau tidak mau harus mendukung rencana pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS 100 persen direalisasikan. Jika jadi naik 100 persen hitung saja jumlah berapa besar APBD yang dialokasikan untuk PBI dengan jumlah pesertanya mencapai 255 ribu jiwa," jelasnya.

Bahkan, pihaknya juga saat ini sudah mulai memelajari dan memahami terkait mekanisme kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. "Tapi nanti akan kita coba pahami dulu apa kebijakannya, aturanya seperti apa, yang jelas suka atau tidak suka, karena APBD juga merupakan bagian dari pusat ya kalau menyangkut PBI harus tetap dibayarkan," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
DPRD Kota Bogor Berkomitmen...
DPRD Kota Bogor Berkomitmen Layanan Kesehatan Masyarakat Lebih Prima
Camat Bekasi Selatan:...
Camat Bekasi Selatan: ICHC Berikan Layanan Kesehatan Terbaik untuk Masyarakat
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Akses Layanan Kesehatan
UU Omnibus Kesehatan:...
UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital
Sisi Buram Pelayanan...
Sisi Buram Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Peduli Kesehatan Masyarakat Suku Baduy
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
10 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
11 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
12 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
15 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved