BKSDA Banten Lepas Liarkan Kucing Hutan ke Gunung Tukung
A
A
A
SERANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten melepasliarkan kucing hutan (felis bengalensis) ke habitatnya di Gunung Tukung, Mancak, Serang. Kucing hutan tersebut merupakan hasil penyerahan dari warga Lingkungan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
"Kemarin ada warga Ketileng yang menyerahkan dengan sukarela satu ekor kucing hutan kepada kita untuk dilepasliarkan," kata Kepala Resort Konservasi Wilayah III Bk
KSDA, Tuwuh Rahadianto Laban, Rabu (4/9/2019).
Dijelaskan Anto, kucing hutan dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92 tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung.
"Warga ini setelah mengetahui bahwa kucing hutan dilindungi, kemudian menyerahkannya kepada kita dalam kondisi sehat," ujarnya.
Dikatakan Anto, kucing didapat dari warga sekitar dari kebun yang tak jauh dari perumahan.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan dan memelihara satwa liar yang dilindungi untuk menyerahkan ke pihak BKSDA dan dapat dipidanakan.
Kemudian, pihak BKSDA melepas hewan kucing hutan dari hasil penyerahan warga ke habitatnya. Sebab, jika lama-lama dikhawatirkan insting liarnya hilang. "Kita langsung lepas. Karena saat diserahkan masih buas," tandasnya.
"Kemarin ada warga Ketileng yang menyerahkan dengan sukarela satu ekor kucing hutan kepada kita untuk dilepasliarkan," kata Kepala Resort Konservasi Wilayah III Bk
KSDA, Tuwuh Rahadianto Laban, Rabu (4/9/2019).
Dijelaskan Anto, kucing hutan dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92 tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung.
"Warga ini setelah mengetahui bahwa kucing hutan dilindungi, kemudian menyerahkannya kepada kita dalam kondisi sehat," ujarnya.
Dikatakan Anto, kucing didapat dari warga sekitar dari kebun yang tak jauh dari perumahan.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan dan memelihara satwa liar yang dilindungi untuk menyerahkan ke pihak BKSDA dan dapat dipidanakan.
Kemudian, pihak BKSDA melepas hewan kucing hutan dari hasil penyerahan warga ke habitatnya. Sebab, jika lama-lama dikhawatirkan insting liarnya hilang. "Kita langsung lepas. Karena saat diserahkan masih buas," tandasnya.
(shf)