Jalani Rehabilitasi, Nunung dan Suami Belum Tentu Lolos dari Jerat Penjara

Kamis, 15 Agustus 2019 - 06:15 WIB
Jalani Rehabilitasi,...
Jalani Rehabilitasi, Nunung dan Suami Belum Tentu Lolos dari Jerat Penjara
A A A
JAKARTA - Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran tengah menjalani tahapan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Kendati demikian, jika vonis dari majelis hakim menyatakan keduanya harus mendekam di penjara maka tahapan rehabilitasi pun terhenti.

Dirut Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, dr Azhar Jaya mengatakan apabila proses hukum keduanya masih berjalan dan dinyatakan harus mendekam di penjara maka rehabilitasi yang baru hari ini dimulai harus dihentikan seketika.

"Secara hukum tergantung bunyi putusannya. Kalau putusannya ditahan, otomatis kita (RSKO) enggak bisa ngapa-ngapain, harus patuh," ujar Azhar di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).

Azhar menuturkan, jika vonis untuk keduanya harus direhabilitasi untuk membebaskan mereka dari ketergantungan obat, maka Nunung dan suaminya sudah menjadi kewenangan RSKO sepenuhnya.

"Kalau putusannya murni rehabilitasi maka itu menjadi wewenang RSKO untuk melaksanakan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Tapi sekali lagi tergantung bunyi putusan daripada hakim seperti apa," jelasnya.

Sekalipun dokter penanggung jawab pasien (DPJP) RSKO menyatakan Nunung dan July Jan boleh menjalani rawat jalan dalam rehabilitasi nanti, Azhar menyebut selama perkara masih bergulir di meja hijau, pasangan suami istri yang ditangkap pada Jumat (19/7/2019) itu tak bisa menjalani rawat jalan.

"Kalau kasus hukumnya belum selesai ya dia enggak bisa rawat jalan. Tapi kalau dia diputus menjalani rehabilitasi, itu menjadi wewenang kami sebagai lembaga rehabilitasi medis," tuturnya.

Sebagai informasi, berkas perkara Nunung dan July Jan yang dilimpahkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini dinyatakan belum lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik pada Senin (13/8/2019) lalu agar dilengkapi. "Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS," kata Nirwan.
(kri)
Berita Terkait
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Catherine Wilson Akui...
Catherine Wilson Akui Simpan Barang Diduga Sabu
Diciduk karena Sabu,...
Diciduk karena Sabu, Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi
Polisi Ciduk Penyuplai...
Polisi Ciduk Penyuplai Sabu Ridho Ilahi di Bandung
Diduga Simpan Sabu,...
Diduga Simpan Sabu, Artis Catherine Wilson Diciduk Polisi
Polisi Ciduk 1 Pria...
Polisi Ciduk 1 Pria Terkait Kasus Sabu Catherine Wilson
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
46 menit yang lalu
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
2 jam yang lalu
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
3 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
7 jam yang lalu
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
19 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
20 jam yang lalu
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved