Target Wabup Gorontalo Utara Saat Berkantor di Desa

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 00:57 WIB
Target Wabup Gorontalo Utara Saat Berkantor di Desa
Target Wabup Gorontalo Utara Saat Berkantor di Desa
A A A
GORONTALO - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 47 tahun 2016, tentang administrasi Pemerintah Desa menjadi rujukan Thariq Modanggu, Wakil Bupati Gorontalo Utara berkantor di 123 desa. Diawali Jumat (2/8/2019) dengan empat desa di antaranya Desa Leboto, Bulalo, Titidu dan Molingkapoto Selatan yang tersebar di Kecamatan Kwandang.

Thariq menjelaskan dari kegiatan tersebut secara umum masih banyak yang perlu dilakukan perbaikan, di setiap desa. Terutama tentang administrasi dan pelayanan di desa. Supaya semua desa di Gorontalo Utara bukan hanya terhindar dari persoalan hukum tetapi bisa maju dan menyejahterakan masyarakatnya.

"Mudah-mudahan saya bisa menyelesaikan 123 desa, sebelum pelaksanaan hari Kemerdekaan RI ke-74," ujar Thariq saat ditemui di rumah pribadinya di Jalan Jakarta Kota Gorontalo.

Kunjungan di masing-masing desa ini bukan hanya sekadar inspeksi tetapi akan ada instrumen hasil kunjungan itu yang akan ditandatangani oleh setiap kepala desa. Kemudian hasil tersebut akan disampaikan kepada Bupati Gorontalo Utara.

Instrumen itu kata Thariq, merupakan formulir yang wajib diisi oleh setiap kepala desa, mulai dari tentang bagaimana tahapan penyusunan RPJMdes, APBdes. Serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan atau minimal skema pelayanan di kantor desa. Termasuk sistem pendataan dan pengimputan orang miskin.

Kemudian hal yang berkaitan dengan bagaimana langkah-langkah kepala dan aparat desa. Khususnya terhadap masukan rekomendasi pendampingan lokal desa dan pendamping desa dalam hal penggunaan dana desa.

Selanjutnya terhadap pengawasan dan petunjuk Pemdes tentang administrasi desa. Sampai dengan tahapan pemberian bantuan aparat desa kepada masyarakat, termasuk pendataannya.

"Juga bagaimana tahapan perencanaan pembangunan desa. Bagaimana tahapan realisasi pembangunan, termasuk apa kendala pemerintah dan pembangunan desa selama ini. Apakah, peraturan desa dan peraturan kepala desa dikonsultasikan dan diregistrasi ke pemerintah daerah melalui bagian hukum," terang Thariq.

Jika selama dua pekan tersebut terdapat desa yang memiliki kinerja terbaik, seperti satu diantara empat desa yang dikunjungi tadi. Maka desa tersebut kata Thariq, akan diberikan penghargaan sebagai wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, untuk memotivasi kinerja aparat desa.

"Reward tersebut akan kami berikan tepat pada pelaksanaan upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-74 nanti," tutup Thariq.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6995 seconds (0.1#10.140)