Cabuli Siswi SMA, Residivis Diamankan Polisi

Selasa, 30 Juli 2019 - 03:05 WIB
Cabuli Siswi SMA, Residivis Diamankan Polisi
Cabuli Siswi SMA, Residivis Diamankan Polisi
A A A
SLEMAN - Far, 30 warga Kecamatan Semin Gunungkidul harus berurusan dengan kepolisian. Ini lantaran aksinya nekat melarikan gadis di bawah umur hingga mencabulinya.

Kapolsek Semin AKP Haryanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pencabulan ini berawal dari laporan orang tua korban pada Sabtu, 27 Juli 2019. Mereka melaporkan anaknya berinisial Bun,17 yang masih duduk di bangku SMA pergi dan hingga kini belum pulang.

Berbekal informasi dsri bebrso warga, diketahui Bun ternyata pergi dengan FAr tersebut. Setelah dilakukan penelusuran ternyata keduanya hendak menuju Dieng. "Akhirnya keduanya berhasil kita bawa ke Mapolsek Semin setelah keberadaannya di Jalan Solo - Yogya," katanya, Senin, 29 Juli 2019.

Setelah diinterogasi ternyata sebelum berangkat pelaku berhasil membujuk korban untuk bersetubuh. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kios di Kecamatan Semin pada Jumat, 26 Juli 2019 tengah malam. "Saat itu korban sempat menolak. Namun karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab, maka akhirnya korban terpedaya," katanya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku bersama korban kemudian keliling menggunakan motor dan akhirnya bisa ditemukan polisi saat hendak mengajak korban ke Dieng. "Jadi memang korban mau diajak ke Dieng dan berhasil kita amankan," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata residivis untuk kasus yang sama yaitu pencabulan. Saat ini petugas terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui korban lain. Atas tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 332 KUHP subsider pasal 81 nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak. "Ancaman hukuman sendiri yakni 15 tahun penjara," katanya. suharjono
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5237 seconds (0.1#10.140)