Polres Klaten Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rp17 Miliar
A
A
A
KLATEN - Bos PT Khrisna Alam Sejahtera, Alfarizi berhasil ditangkap petugas Polres Klaten. Ia diduga terlibat kasus penggelapan uang investasi warga dengan modus obat herbal dengan nilai mencapai Rp17 miliar.
Penangkapan dilakukan Selasa (16/7) malam di sebuah SPBU di Bogor Jawa Barat. Saat itu, Alfarizi ditangkap ketika sedang bersama keluarganya. “Kami sudah menguntit sejak Minggu lalu. Kami juga telah mengamankan sejumlah aset milik perusahaan,” kata Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Rabu (17/7/2019).
Tim yang bertugas melakukan pengejaran terus mengikuti pergerakan yang bersangkutan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Selama pengejaran, Alfarizi selalu berpindah pindah tempat. Mengingat kasus dugaan penipuan itu telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, Alfarizi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, tersangka yang ditetapkan baru satu orang. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sebelumnya, Polres Klaten telah mendapatkan laporan dari sejumlah korban pada Senin (15/7) lalu. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Sebab investasi yang ditanamkan korban nilainya rata rata mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai 1.700 orang. Para korban ada yang mengambil paket Rp8 juta, Rp16 juta, dan Rp24 juta. Perusahaan yang memiliki kantor di Kecamatan Caper, Klaten tersebut menjanjikan keuntungan yang cukup besar untuk modal usaha obat herbal.
Penangkapan dilakukan Selasa (16/7) malam di sebuah SPBU di Bogor Jawa Barat. Saat itu, Alfarizi ditangkap ketika sedang bersama keluarganya. “Kami sudah menguntit sejak Minggu lalu. Kami juga telah mengamankan sejumlah aset milik perusahaan,” kata Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Rabu (17/7/2019).
Tim yang bertugas melakukan pengejaran terus mengikuti pergerakan yang bersangkutan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Selama pengejaran, Alfarizi selalu berpindah pindah tempat. Mengingat kasus dugaan penipuan itu telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, Alfarizi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, tersangka yang ditetapkan baru satu orang. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sebelumnya, Polres Klaten telah mendapatkan laporan dari sejumlah korban pada Senin (15/7) lalu. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Sebab investasi yang ditanamkan korban nilainya rata rata mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai 1.700 orang. Para korban ada yang mengambil paket Rp8 juta, Rp16 juta, dan Rp24 juta. Perusahaan yang memiliki kantor di Kecamatan Caper, Klaten tersebut menjanjikan keuntungan yang cukup besar untuk modal usaha obat herbal.
(pur)