Polisi Perpanjang Penahanan Pria Pengancam Presiden Jokowi

Jum'at, 12 Juli 2019 - 10:58 WIB
Polisi Perpanjang Penahanan...
Polisi Perpanjang Penahanan Pria Pengancam Presiden Jokowi
A A A
JAKARTA - Polisi memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, pria yang melakukan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video yang viral di media sosial. Hermawan kembali ditahan untuk 30 hari ke depan.

"Perpanjangan pengadilan dilakukan 30 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019). ( Baca juga: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Warga Palmerah Diringkus di Bogor )

Perpanjangan masa penahanan Hermawan dilakukan berdasarkan persetujuan Kejati DKI Jakarta. Sebelumnya, HS ditahan selama 20 hari, lalu diperpanjang 40 hari dan masa penahanan itu berakhir pada Kamis, 11 Juli, kemarin.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan dalam surat Nomor: 630/Pen.Pid/VI/2019/PN/JKT/PST. Isinya, perpanjangan masa penahanan terhadap Hermawan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk keperluan pemeriksaan yang masih belum selesai.

Hermawan diduga kuat melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Makar yang diancam pidana sembilan tahun atau lebih. Dugaan kuat ini karena berdasarkan bukti-bukti yang ada. (Baca juga: Pria Pengancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro Jaya)

Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo, sebelumnya mengatakan, apabila masa penahanan kliennya habis dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejati DKI, secara hukum penahanan harus ditangguhkan.

Dia secara prinsip berharap perkara kliennya bisa segera disidangkan. "Kalau berkasnya naik lalu HS segera diadili di pengadilan, kan kami bisa membuktikan apakah unsur makar bisa dibuktikan atau tidak," tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
16 menit yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
1 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
2 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
2 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
3 jam yang lalu
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved