Berkedok Arisan, Wanita Ini Tipu Para Tetangga Ratusan Juta
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) SU (37) warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditangkap anggota Polres Kobar dan Polsek Pangkalan Banteng di Semarang Jawa Tengah. SU diduga mengorganisir arisan fiktif dan membawa kabur uang ratusan juta dari hasil kutipan para warga di Pangkalan Banteng.
"Penangkapan SU bermula atas laporan para korban, yakni Daryanto (33), Yuni Rustikasari (26), Supiyah (50), Nurul (42), Tarmuji (45) dan Siti WIdarti (56) yang merupakan tetangga pelaku. Mereka melaporkan kasus ini pada Selasa, 2 Juli 2019 lalu," ujar Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo, Kamis (11/7/19).
Ia menjelaskan, keenam korban melaporkan kejadian tersebut karena uang arisan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan dan pelaku tidak bisa dihubungi.
Setelah dilakukan penyelidikan, SU terendus ada di rumah orang tuanya di Dusun Begajan, RT 01, RW 03, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). "Kami amankan tersangka pada Selasa 9 Juli di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres Kobar," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat dari menipu korban-korbannya sudah dipergunakan sebagian untuk keperluan sehari-hari dan ongkos berangkat ke Pulau Jawa serta beli mobil HRV. "Kerugian korban seluruhnya ditaksir mencapai ratusan juta, dan bisa buat beli mobil Honda HR-V baru," pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.
"Penangkapan SU bermula atas laporan para korban, yakni Daryanto (33), Yuni Rustikasari (26), Supiyah (50), Nurul (42), Tarmuji (45) dan Siti WIdarti (56) yang merupakan tetangga pelaku. Mereka melaporkan kasus ini pada Selasa, 2 Juli 2019 lalu," ujar Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo, Kamis (11/7/19).
Ia menjelaskan, keenam korban melaporkan kejadian tersebut karena uang arisan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan dan pelaku tidak bisa dihubungi.
Setelah dilakukan penyelidikan, SU terendus ada di rumah orang tuanya di Dusun Begajan, RT 01, RW 03, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). "Kami amankan tersangka pada Selasa 9 Juli di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres Kobar," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat dari menipu korban-korbannya sudah dipergunakan sebagian untuk keperluan sehari-hari dan ongkos berangkat ke Pulau Jawa serta beli mobil HRV. "Kerugian korban seluruhnya ditaksir mencapai ratusan juta, dan bisa buat beli mobil Honda HR-V baru," pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.
(nag)