Dukung Baiq Nuril, Warga Kendal Datangi DPRD

Kamis, 11 Juli 2019 - 14:52 WIB
Dukung Baiq Nuril, Warga Kendal Datangi DPRD
Dukung Baiq Nuril, Warga Kendal Datangi DPRD
A A A
KENDAL - Dukungan kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Baiq Nuril Maknu, seorang guru di Mataram Nusa Tenggara Barat terus mengalir.

Sejumlah elemen masyarakat mendatangi DPDR Kendal untuk memberikan dukungan dan mendesak pembebasan Baiq Nuril, Kamis (11/7/2019).

Dengan membentangkan poster, elemen masyarakat ini mendesak DPRD mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril.

Saat bertemu dengan anggota Fraksi PDIP, perwakilan warga menyampaikan bahwa yang dialami Baiq Nuril Maknun tidak menunjukan keadilan yang selama ini ada di Indonesia.

Banyak pandangan yang menyoroti kasus ini, sehingga warga dibuat bingung dengan pemangku keputusan terutama hukum yang ada di Indonesia.

Kordinator aksi Trisminah mengatakan, kedatangan mereka menyampaikan aspirasi ke Fraksi PDIP ini merupakan langkah dukungan kepada Baiq Nuril dalam mencari keadilan.

Dukungan yang diberikan selain meminta kejelasan kepada aparat hukum, juga mendesak kepada anggota DPRD Kendal, untuk ikut memperjuangan Baiq Nuril mendapatkan amnesti dari Presiden.

“Kasus yang dialami Baiq Nuril ini warga di bawah semakin bingung mana yang benar dan mana yang salah. Dngan amnesti dari presiden diharapkan bisa mengakhiri kasus ini dan keadilan bisa didapatkan,” kata koordinator Vino Foundation ini.

Wakil ketua FPDIP Kendal Bintang Yudha Daneswara menyatakan akan memperjuangan aspirasi dan mendukung pembebasan untuk Baiq Nuril.

Menurutnya, Baiq Nuril adalah korban untuk melindungi diri dari perasaan terdesak dan terancam dari oknum kepala sekolah. Saat menyampaikan aspirasinya, kordinator aksi membacakan puisi dan menyerahkan poster dukungan pembebasan Baiq Nuril.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril sehingga dirinya harus menjalani pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Perkara bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan via HP antara kepala sekolah tempat dia mengajar dan dirinya beberapa tahun lalu. Hasil rekaman itu disimpan oleh Baiq Nuril.

Selanjutnya, hasil rekaman lalu diserahkan kepada seseorang dan dari seseorang tersebut hasil rekaman tersebar.

Isi rekaman antara lain ucapan tidak patut kepala sekolah menceritakan hubungan badan dirinya dengan orang lain pada Nuril. Berdasarkan pengakuannya selama ini, Nuril juga mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh atau pelecehan dari oknum kepala sekolah.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4968 seconds (0.1#10.140)