Kejari Pontianak Selidiki Dugaan Penyimpangan Bansos FK Untan

Senin, 08 Juli 2019 - 20:55 WIB
Kejari Pontianak Selidiki Dugaan Penyimpangan Bansos FK Untan
Kejari Pontianak Selidiki Dugaan Penyimpangan Bansos FK Untan
A A A
PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memulai penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan keuangan atau bantuan sosial (bansos) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tanjungpura (Untan).

Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro menjelaskan, rangkaian penyelidikan telah dimulai sejak pertengahan Juni 2019. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika jaksa selaku eksekutor akan mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,25 miliar ke rekening milik Dewan Pembina FK Untan.

Hal itu sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 652K/Pid.Sus/2018 tertanggal 7 Mei 2018 dalam perkara atas nama terdakwa Ir H Zulfadhli MM.

“Ketika akan dilakukan transfer ke rekening Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, rekening itu sudah berubah menjadi milik seseorang dengan nama Indra Saputra,” kata Juliantoro dalam jumpa pers di di Aula Kejari Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (8/7/2019).

Sesuai dengan dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh pengurus Dewan Pembina FK Untan kepada penyidik, diketahui Indra Saputra bukan pengurus dan tidak berwenang menggunakan dana bansos.

“Penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari mantan pejabat Bank Kalbar cabang utama Pontianak,” lanjutnya.

Juliantoro menambahkan, untuk alasan penyelidikan dan pengungkapan kasus maka oknum yang diduga terlibat belum bisa disebut.
Pihaknya menghormati langkah Bank Kalbar yang melaporkan hal ini ke Polda Kalimantan Barat.

“Kami yakin pengungkapan kasus ini akan dilimpahkan sepenuhnya kepada kami dengan mengingat MoU antara KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Kalbar Molyono Maruki menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan internal dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar.

“Kami informasikan bahwa nasabah dalam hal ini rekening atas nama Dewan Pembina FK Untan tidak akan dirugikan, dan bank bertanggung jawab terhadap dana yang disimpan di Bank Kalbar,” katanya.

Jika berdasarkan penyelidikan Polda Kalbar ditemukan adanya tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum, maka manajemen Bank Kalbar akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur berlaku. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Kalbar.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik yang berasal dari Kalimantan Barat juga meminta instansi terkait agar tidak menutup-nutupi kasus korupsi ini. “Saya juga meminta dari pihak OJK Pontianak untuk ikut membantu,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan musuh bersama. “Jadi jangan ada kesan seolah-olah pengungkapan kasus korupsi ini dipersulit,” katanya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7717 seconds (0.1#10.140)