Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi
A
A
A
BATAM - Menjelang lebaran, seorang residivis kasus peredaran gelap narkotika kembali ditangkap oleh satuan Narkoba Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tersangka Frengki Manurung (39) dibekuk polisi dengan barang bukti sebanyak 1.800 butir ekstasi berbagai merk.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tetsebut diperoleh dari seorang bandar yang berinisial p yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
Kemudian ribuan butir ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang dengan imbalan Rp5 juta setelah barang diterima oleh pemesan di Tanjungpinag. Selain terangka, polisi juga berhasil menyita handphone dan ribuan butir ekstasi sebagai barang bukti.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Kita berhasil mengamankan sebanyak 1.800 butir pil ekstasi dalam dua kemasan," ujar Hengki.
Atas perbuatannya tersangka harus lebaran di balik jeruji besi, karena dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidanan mati.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tetsebut diperoleh dari seorang bandar yang berinisial p yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
Kemudian ribuan butir ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang dengan imbalan Rp5 juta setelah barang diterima oleh pemesan di Tanjungpinag. Selain terangka, polisi juga berhasil menyita handphone dan ribuan butir ekstasi sebagai barang bukti.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Kita berhasil mengamankan sebanyak 1.800 butir pil ekstasi dalam dua kemasan," ujar Hengki.
Atas perbuatannya tersangka harus lebaran di balik jeruji besi, karena dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidanan mati.
(nag)