Diduga Salahi Prosedur, Ketua KPU Kota Bekasi Jalani Sidang Etik di DKPP

Selasa, 28 Mei 2019 - 17:32 WIB
Diduga Salahi Prosedur,...
Diduga Salahi Prosedur, Ketua KPU Kota Bekasi Jalani Sidang Etik di DKPP
A A A
BEKASI - Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarhaeni menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nurul diduga melanggar kode etik untuk pendistribusian kertas suara menggunakan truk bak terbuka tanpa adanya pengawalan dari kepolisian.

Sidang pemeriksaan digelar Senin 27 Mei 2019 kemarin yang dipimpin oleh Anggota DKPP ex officio Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Sedangkan anggota majelisnya dalam Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yakni Abdullah (unsur Bawaslu), Undang Suryatna (unsur KPU), dan Wirdyaningsih (unsur tokoh masyarakat).

Kendati demikian, untuk pengadu mendalilkan, bahwa Ketua KPU Kota Bekasi, telah melakukan pelanggaran kode etik pada saat pelaksaan Pemilu serentak 2019. Ini dilakukan ketika pendistribusain kertas suara dari Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) menuju Kampung Cerewet menggunakan mobil truk bak terbuka tanpa adanya pengawalan dari pihak kepolisian.

Dalam sidang, Nurul mengatakan kalau petugas lapangan melalukan kesalahan SOP yang dibuat KPU Kota Bekasi. "Kami buat kalaupun kami bersalah. Kami melanggar aturan yang kami buat sendiri," kata Nurul di persidangan.

Sebelumnya, kata Nurul, pak Suhardi meminta pengawalan kepada polisi yang di GOR tapi ditolak. Karena menurut polisi yang jaga dia itu sprint mereka hanya untuk jaga gudang. "Sementara pak Kapolres pernah menyampaikan kepada saya, Bu tidak usah terlalu formil, kalau butuh anggota saya untuk melakukan pengawalan silahkan," terangnya melalui siaran persnya, Selasa (28/5/2019).
Diduga Salahi Prosedur, Ketua KPU Kota Bekasi Jalani Sidang Etik di DKPP

Nurul beralasan, mengunakan truk bak terbuka karena dikejar waktu yang mendesak. Karena surat suara DPD RI mau datang ke Gudang sehingga digunakan truk bak terbuka agar muatanya lebih banyak.

Sementara itu, Majelis Hakim mempertanyakan terkait distribusi dengan menggunakan truk terbuka dan terjadi rusaknya surat suara tersebut. “Dari mobil bak tersebut, apakah ada surat suara yang rusak, ada di satu kantong yang jatuh jumlahnya tidak banyak tidak sampai ratusan atau puluhan?" tanya majelis hakim.

Lanjut Majelis Hakim, bahwa terkait rapat tanggal 18, apakah ada berita acaranya, hanya notulen rapat."Berarti saudara teradu tidak membantah apa yang di sampaikan pengadu, dalam hal terjadi kelalaian. Dikatakannya, teradu lebih cenderung mementingkan anggaran, daripada adanya faktor keamanan kertas suara," ujarnya.

Namun, disisi lain, Majelis pimpinan sidang mempertanyakan plastik yang digunakan berasal dari anggaran siapa. Sedangkan hasil persidangan pemeriksaan, DKPP sudah mendengarkan pokok-pokok aduan serta bantahan yang disampaikan teradu.

Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tanggal 10 Juni, pihak pengadu dan teradu apabila ada kesimpulan atau bukti-bukti tambahan mempersilahkan kedua belah pihak agar menyampaikan ke DKPP. "Pihak Pengadu dan Teradu kalau ada kesimpulan dan alat bukti tambahan dinpersilahkan untuk disampaikan ke DKPP," kata Ketua Majelis sidang.
(ysw)
Berita Terkait
Jokowi Puji KPU Sukses...
Jokowi Puji KPU Sukses Selenggarakan Pilpres dan Pileg 2024
Pemilihan Anggota DPD...
Pemilihan Anggota DPD Sebaiknya Dipisahkan dari Pilpres dan Pileg
Anas Urbaningrum Usulkan...
Anas Urbaningrum Usulkan Pilpres dan Pileg 2029 Digelar Terpisah
Hari Ini KPU Umumkan...
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pileg dan Pilpres 2024
Ini Ruginya Kalau Pilpres,...
Ini Ruginya Kalau Pilpres, Pileg, dan Pilkada Digelar Serentak
Mardiono dan Ganjar...
Mardiono dan Ganjar Sepakat Bersama Menangkan Pilpres serta Pileg
Berita Terkini
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
8 menit yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
1 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
1 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
3 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
3 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved