Polisi Ciduk Penyebar Video Running Text SPBU yang Tampilkan Ujaran Kebencian

Selasa, 28 Mei 2019 - 04:34 WIB
Polisi Ciduk Penyebar...
Polisi Ciduk Penyebar Video Running Text SPBU yang Tampilkan Ujaran Kebencian
A A A
MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan telah menangkap penyebar video totem display running text yang menampilkan ujaran kebencian di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kota Medan. Pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial IPT (20), warga Jalan Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

"IPT ditahan atas dugaan menyebarluaskan video penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan di papan running text SPBU Pasar III, Kecamatan Medan Marelan," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Menurutnya, pelaku penyebar video ke media sosial (medsos) penghinaan terhadap Presiden dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

Penyidik Polres Pelabuhan Belawan juga menyita barang bukti berupa 1 PCB controller serta satu notebook merek Acer warna putih dan handphone merek Oppo. "Sejauh ini, kita akan mendalami lagi peranan tersangka dalam mengubah running text di SPBU sehingga viral di medsos beberapa waktu lalu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Ikhwan, pelaku telah melanggar pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.

Seperti diketahui, papan totem running text SPBU di Jalan Marelan Raya Pasar III Medan diduga diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kesalahan itu diketahui pertama kali oleh sekuriti SPBU 14.202.1141 pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8116 seconds (0.1#10.140)