Pengamat: Kebijakan Pemkot Palembang Menaikan PBB 100% Lebih Dinilai Tak Rasional

Rabu, 15 Mei 2019 - 08:48 WIB
Pengamat: Kebijakan...
Pengamat: Kebijakan Pemkot Palembang Menaikan PBB 100% Lebih Dinilai Tak Rasional
A A A
PALEMBANG - Pengamat Kebijakan dari Stisipol Chandradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago menyayangkan kenaikan NJOP di Kota Palembang yang berlipat-lipat tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi karena berimbas dengan naiknya pembayaran PBB lebih dari 100%. "Harusnya kenaikan (penyesuaian NJOP) dilakukan secara rasional," katanya kepada SINDOnews.

Ade menilai, tidak ada yang salah penyesuaian NJOP yang dilakukan, namun selain harus rasional, juga lebih baik menutup kemungkinan kebocoran pajak yang terjadi. "Kebijakan itu harus dilihat berbagai sisi, karena berdampak kepada masyarakat," ujar Alumni Pascasarjana UI.

Sementara warga Kota Palembang di sejumlah wilayah kaget saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka yang biasanya bayar paling tinggi Rp500 ribu, dibuat kaget dengan tagihan 2019 yang mencapai di atas Rp5 juta.

Adi warga Kancil Putih, mengatakan, pada 2018 lalu hanya membayar Rp400 ribu tahun ini tertera lebih dari Rp4 juta. " Kalau kenaikan hanya 10 persen hingga 30 persen tidak masalah. Dari mana uang untuk bayarnya, apalagi ini bulan puasa jelang lebaran," ujarnya di Palembang, Rabu (15/5/2019).

Adi mengaku dengan kenaikan ini tidak ada sosialisasi dari jajaran Pemkot Palembang. "Kalau begini bagaimana kebijakan Wali Kota Harnojoyo. Ini jelas menyengsarakan warga apalagi mau lebaran," timpalnya.

Sementara Sidik warga Demang Lebar Daun mengatakan, tahun sebelumnya untuk PBB yang dibayar hanya berkisar Rp700 ribu. Namun tahun 2019 ini meningkat Rp8 juta lebih.

Sedangkan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang Khairul Anwar melalui Kepala Sub Bidang PBB, Apriadi berkilah kenaikan tagihan yang mengejutkan warga Kota Palembang terimplikasi dari naiknya NJOP untuk menyesuaikan harga pasaran tanah wajar di Kota Palembang.

"Setelah dipelajari dari tahun 2008 hingga 2014 ternyata NJOP Palembang tidak pernah dilakukan penyesuaian. Permasalahannya adalah Penyesuaian NJOP Kota Palembang berdasarkan nilai pasar yang ada di Kota Palembang," katanya.

Apriyadi membeberkan, kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Palembang berada di kawasan Jalan Sudirman. "Rencananya tahun 2015 lalu pemkot akan melakukan penyesuaian tersebut. Akan tetap masih memiliki sejumlah kekurangan sehingga penyesuaian ditunda," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
52 menit yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
1 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
1 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
1 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
2 jam yang lalu
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
2 jam yang lalu
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved