Pengamat: Kebijakan Pemkot Palembang Menaikan PBB 100% Lebih Dinilai Tak Rasional

Rabu, 15 Mei 2019 - 08:48 WIB
Pengamat: Kebijakan...
Pengamat: Kebijakan Pemkot Palembang Menaikan PBB 100% Lebih Dinilai Tak Rasional
A A A
PALEMBANG - Pengamat Kebijakan dari Stisipol Chandradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago menyayangkan kenaikan NJOP di Kota Palembang yang berlipat-lipat tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi karena berimbas dengan naiknya pembayaran PBB lebih dari 100%. "Harusnya kenaikan (penyesuaian NJOP) dilakukan secara rasional," katanya kepada SINDOnews.

Ade menilai, tidak ada yang salah penyesuaian NJOP yang dilakukan, namun selain harus rasional, juga lebih baik menutup kemungkinan kebocoran pajak yang terjadi. "Kebijakan itu harus dilihat berbagai sisi, karena berdampak kepada masyarakat," ujar Alumni Pascasarjana UI.

Sementara warga Kota Palembang di sejumlah wilayah kaget saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka yang biasanya bayar paling tinggi Rp500 ribu, dibuat kaget dengan tagihan 2019 yang mencapai di atas Rp5 juta.

Adi warga Kancil Putih, mengatakan, pada 2018 lalu hanya membayar Rp400 ribu tahun ini tertera lebih dari Rp4 juta. " Kalau kenaikan hanya 10 persen hingga 30 persen tidak masalah. Dari mana uang untuk bayarnya, apalagi ini bulan puasa jelang lebaran," ujarnya di Palembang, Rabu (15/5/2019).

Adi mengaku dengan kenaikan ini tidak ada sosialisasi dari jajaran Pemkot Palembang. "Kalau begini bagaimana kebijakan Wali Kota Harnojoyo. Ini jelas menyengsarakan warga apalagi mau lebaran," timpalnya.

Sementara Sidik warga Demang Lebar Daun mengatakan, tahun sebelumnya untuk PBB yang dibayar hanya berkisar Rp700 ribu. Namun tahun 2019 ini meningkat Rp8 juta lebih.

Sedangkan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang Khairul Anwar melalui Kepala Sub Bidang PBB, Apriadi berkilah kenaikan tagihan yang mengejutkan warga Kota Palembang terimplikasi dari naiknya NJOP untuk menyesuaikan harga pasaran tanah wajar di Kota Palembang.

"Setelah dipelajari dari tahun 2008 hingga 2014 ternyata NJOP Palembang tidak pernah dilakukan penyesuaian. Permasalahannya adalah Penyesuaian NJOP Kota Palembang berdasarkan nilai pasar yang ada di Kota Palembang," katanya.

Apriyadi membeberkan, kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Palembang berada di kawasan Jalan Sudirman. "Rencananya tahun 2015 lalu pemkot akan melakukan penyesuaian tersebut. Akan tetap masih memiliki sejumlah kekurangan sehingga penyesuaian ditunda," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0835 seconds (0.1#10.140)