Dipicu Dendam, Pemuda di Baubau Dibacok Berkali-Kali hingga Tewas
A
A
A
BAUBAU - Rezki (20) seorang pemuda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas dibacok berkali-kali menggunakan senjata tajam hingga tewas, Senin (13/05/2019). Pelaku La Ode Fattah (21) tega menganiaya korban diduga ada unsur dendam. Mendengar informasi tersebut Polisi datang dan mengamankan korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisipun langsung mengejar pelaku dan di hari yang sama pelaku langsung dibekuk di Kecamatan Berotambari, Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronal Arron Maramis mengatakan, kejadian pembacokan terjadi di Jalan Sapati Manjawari, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang sebanyak delapan kali. Namun akibat kehabisan darah korban meninggal di tempat.
Kronologis kejadian yakni saat itu pelaku sedang makan di salah satu warung kopi di seputaran lokasi kejadian, lalu tidak berselang lama pelaku mendengar keributan antara korban dan teman pelaku.
“Sontak pelaku pun kembali ke rumah dan mengambil parang miliknya kemudian langsung membacok korban sebanyak 8 kali sehingga tewas di tempat,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolres Baubau. “Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat 3 dan 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronal Arron Maramis mengatakan, kejadian pembacokan terjadi di Jalan Sapati Manjawari, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang sebanyak delapan kali. Namun akibat kehabisan darah korban meninggal di tempat.
Kronologis kejadian yakni saat itu pelaku sedang makan di salah satu warung kopi di seputaran lokasi kejadian, lalu tidak berselang lama pelaku mendengar keributan antara korban dan teman pelaku.
“Sontak pelaku pun kembali ke rumah dan mengambil parang miliknya kemudian langsung membacok korban sebanyak 8 kali sehingga tewas di tempat,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolres Baubau. “Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat 3 dan 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.
(sms)