5 Petugas KPPS di Banten Berpotensi Jadi Tersangka
A
A
A
SERANG - Sentra Gakkumdu Banten masih melakukan penyidikan kasus pencoblosan surat suara dan pembukaan kotak suara oleh lima oknum petugas KPPS di dua TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada lima orang petugas KPPS yang mencoblos dan membuka kotak suara," ujar Komisoner Bawaslu Banten Badrul Munir kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Dia menyebutkan, kelima petugas yakni BD, SF, MT dan DR yang bertugas di TPS 24 Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang yang terciduk mencoblos 15 surat suara dan Satu petugas KPPS di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang yang juga terciduk mencoblos surat suara dan membuka kotak suara. "Kedua kasus temuan itu berdasakan laporan dari pengawas di TPS yang mendapati petugas mencoblos surat suara dan membuka kotak suara," ujarnya
Selain itu, Bawaslu Banten mencatat selama tahapan pemilu hingga saat ini sebanyak 136 pelanggaran pemilu terjadi di delapan kabupaten/kota se Banten. Banten ada 15 pelangaran, Kota Cilegon 16 pelanggaran, Kota Tangerang 4, Kabupaten Serang 17, Kabupaten Tangerang 15, Kota Serang 9, Kab lebak 11, Kota Tangsel 39, Kab Pandeglang 12.
"136 pelanggaran pemilu itu temuan kita muapun laporan dari masyarakat. Namun yang teregistrasi hanya ada 108 pelanggaran baik itu dikenakan sanksi adminstrasi, pidana maupun etik," pungkasnya.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada lima orang petugas KPPS yang mencoblos dan membuka kotak suara," ujar Komisoner Bawaslu Banten Badrul Munir kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Dia menyebutkan, kelima petugas yakni BD, SF, MT dan DR yang bertugas di TPS 24 Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang yang terciduk mencoblos 15 surat suara dan Satu petugas KPPS di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang yang juga terciduk mencoblos surat suara dan membuka kotak suara. "Kedua kasus temuan itu berdasakan laporan dari pengawas di TPS yang mendapati petugas mencoblos surat suara dan membuka kotak suara," ujarnya
Selain itu, Bawaslu Banten mencatat selama tahapan pemilu hingga saat ini sebanyak 136 pelanggaran pemilu terjadi di delapan kabupaten/kota se Banten. Banten ada 15 pelangaran, Kota Cilegon 16 pelanggaran, Kota Tangerang 4, Kabupaten Serang 17, Kabupaten Tangerang 15, Kota Serang 9, Kab lebak 11, Kota Tangsel 39, Kab Pandeglang 12.
"136 pelanggaran pemilu itu temuan kita muapun laporan dari masyarakat. Namun yang teregistrasi hanya ada 108 pelanggaran baik itu dikenakan sanksi adminstrasi, pidana maupun etik," pungkasnya.
(nag)