Kecurangan Masif Pemilu, Bupati Tapanuli Tengah Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
MEDAN - Praktisi Hukum Parlaungan Silalahi menduga kecurangan Pemilu 2019 yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah melibatkan aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala daerah, termasuk Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Kecurangan proses pemungutan suara itu diketahui setelah menyebarnya rekaman video yang memperlihatkan penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran aturan dengan mencoblos surat suara untuk caleg tertentu.
"Jadi, yang pertama, kami menduga bahwa ada permainan daripada penguasa yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani," ujarnya, Selasa (23/4/2019).
Ia menduga Bakhtiar Ahmad Sibarani yang merupakan Ketua Nasdem Tapanuli Tengah mengintimidasi masyarakat untuk memilih caleg dari partainya. Dikatakan, ancaman yang diberikan berupa pencabutan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.
"Mereka semua mengintimidasi masyarakat untuk memilih partai yang diketuai Bupati dari Partai Nasdem. Kemudian, memanfaatkan PKH, apabila masyarakat tidak memilih caleg-caleg ataupun yang diusung oleh partainya sendiri (Nasdem)," katanya.
Parlaungan mengatakan kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan masif ini dijalankan berdasarkan instruksi dari Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut. Oleh karena itu, dia meyakini kecurangan tersebut terjadi di hampir semua TPS di Tapanuli Tengah.
Dia memaparkan kecurangan itu timbul ketika petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) membacakan surat suara yang tidak sesuai dengan pilihan pemilih.
"Contohnya, ketika dibacakan disampaikan surat suara Delmeria Sikumbang calon DPR RI dari Nasdem. Disitu tidak ada Delmeria, tapi dibaca Delmeria oleh anggota KPPS," katanya.
"Jadi, kecurangan itu bukan hanya di 11 TPS, hampir rata di semua kecamatan. Contoh, jumlah DPRD C1, caleg A misalnya, dia dapat perolehan suara sebenarnya tidak segitu menurut penghitungan, ditulis contohnya 10, tetapi bukan 10 dia dapatnya malah lebih," tambahnya.
Untuk itu, dia bersama gabungan lintas partai peserta Pemilu lainnya akan melaporkan kecurangan pada proses pemilihan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara. "Videonya juga ada, semua bukti-bukti ada pada kami," katanya.
Parlaungan berharap agar peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama penyelenggara Pemilu untuk bersikap tegas dalam menindaklanjuti hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan. (Kecurangan Masif, Gabungan Lintas Parpol Desak Pemungutan Suara Ulang di Tapteng).
"Ini pengalaman untuk ke depan, kita berharap kepada pihak terkait maupun penegak hukum ataupun penyelenggara pemilu khususnya, ketika ada pelanggaran bawa ke jalur hukum dan tidak diam melihat kecurangan-kecurangan yang dilakukan di Kabupaten Tapanuli Tengah, karena untuk memenangkan partai penguasa," katanya.
Terkait total surat suara yang disalahgunakan, Parlaungan belum bisa memastikan jumlah tersebut. Pasalnya, formulir C1 yang merupakan salinan rekapitulasi suarapun tidak diberikan kepada saksi mau pun pengawas.
"Itu belum bisa kita prediksi, karena kita membuat laporan ke Bawaslu itu dengan berbagai kecurangan. Artinya, C1 saja pun tidak diserahkan kepada saksi daripada partai masing-masing, selain dari Partai Nasdem. Jadi, dari mana kita mengatahui jumlah daripada rekapitulasi suara," katanya.
Kecurangan proses pemungutan suara itu diketahui setelah menyebarnya rekaman video yang memperlihatkan penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran aturan dengan mencoblos surat suara untuk caleg tertentu.
"Jadi, yang pertama, kami menduga bahwa ada permainan daripada penguasa yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani," ujarnya, Selasa (23/4/2019).
Ia menduga Bakhtiar Ahmad Sibarani yang merupakan Ketua Nasdem Tapanuli Tengah mengintimidasi masyarakat untuk memilih caleg dari partainya. Dikatakan, ancaman yang diberikan berupa pencabutan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.
"Mereka semua mengintimidasi masyarakat untuk memilih partai yang diketuai Bupati dari Partai Nasdem. Kemudian, memanfaatkan PKH, apabila masyarakat tidak memilih caleg-caleg ataupun yang diusung oleh partainya sendiri (Nasdem)," katanya.
Parlaungan mengatakan kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan masif ini dijalankan berdasarkan instruksi dari Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut. Oleh karena itu, dia meyakini kecurangan tersebut terjadi di hampir semua TPS di Tapanuli Tengah.
Dia memaparkan kecurangan itu timbul ketika petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) membacakan surat suara yang tidak sesuai dengan pilihan pemilih.
"Contohnya, ketika dibacakan disampaikan surat suara Delmeria Sikumbang calon DPR RI dari Nasdem. Disitu tidak ada Delmeria, tapi dibaca Delmeria oleh anggota KPPS," katanya.
"Jadi, kecurangan itu bukan hanya di 11 TPS, hampir rata di semua kecamatan. Contoh, jumlah DPRD C1, caleg A misalnya, dia dapat perolehan suara sebenarnya tidak segitu menurut penghitungan, ditulis contohnya 10, tetapi bukan 10 dia dapatnya malah lebih," tambahnya.
Untuk itu, dia bersama gabungan lintas partai peserta Pemilu lainnya akan melaporkan kecurangan pada proses pemilihan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara. "Videonya juga ada, semua bukti-bukti ada pada kami," katanya.
Parlaungan berharap agar peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama penyelenggara Pemilu untuk bersikap tegas dalam menindaklanjuti hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan. (Kecurangan Masif, Gabungan Lintas Parpol Desak Pemungutan Suara Ulang di Tapteng).
"Ini pengalaman untuk ke depan, kita berharap kepada pihak terkait maupun penegak hukum ataupun penyelenggara pemilu khususnya, ketika ada pelanggaran bawa ke jalur hukum dan tidak diam melihat kecurangan-kecurangan yang dilakukan di Kabupaten Tapanuli Tengah, karena untuk memenangkan partai penguasa," katanya.
Terkait total surat suara yang disalahgunakan, Parlaungan belum bisa memastikan jumlah tersebut. Pasalnya, formulir C1 yang merupakan salinan rekapitulasi suarapun tidak diberikan kepada saksi mau pun pengawas.
"Itu belum bisa kita prediksi, karena kita membuat laporan ke Bawaslu itu dengan berbagai kecurangan. Artinya, C1 saja pun tidak diserahkan kepada saksi daripada partai masing-masing, selain dari Partai Nasdem. Jadi, dari mana kita mengatahui jumlah daripada rekapitulasi suara," katanya.
(nag)