Ditegur DKPP, Mantan Ketua KPU Deliserdang Kembali Dilantik
A
A
A
DELISERDANG - Terkena teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang , Timo Dahlia Daulay kembali dilantik menjadi Komisioner KPU Deliserdang periode 2019-2024.
Timo Dahlia Daulay yang merupakan petahana dilantik bersama empat Komisioner lainnya Relis Yanthi Panjaitan, Ziaulhaq Siregar, Syahrial Effendi dan Mulianta Sembiring. Kelima Komisioner dilantik pada Minggu (14/4/2019) di Jakarta berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 34/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2019 yang memuat Keputusan KPU RI No.874/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019. (Baca Juga: Timo Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Deli Serdang)
Sedangkan Komisioner KPU Deliserdang petahana lainnya, Rajuddin Batubara hanya berada di urutan ke tujuh. Untuk urutan keenam ditempati Jhon Pratama Tarigan, tepat di bawah Rajuddin Batubara, urutan kedelapan adalah Saronisa Ginting. Urutan kesembilan Hendri Nauli Rambe dan urutan ke-10 ditempati Nirmalasari.
"Saya mengucap rasa syukur tapi merasa sedih karena tidak bersama lagi dengan keempatnya, padahal berharap bisa bersama lagi. Teguran dari DKPP itu hal yang biasa dalam penyelanggaraan Pemilu. Bagi pemilih yang merasa tidak puas dengan kinerjanya penyelenggaranya, ada hak untuk mengadu ke DKPP," tutur Timo Dahlia Daulay kepada SINDOnews, Senin (15/4/2019).
Sementara itu, Ketua KPU Deliserdang, Boby Indra Prayogi mengatakan dari lima komisioner yang dilantik, hanya seorang yang merupakan petahana. "Iya, sudah keluar keputusannya per tanggal 11 April kemarin. Dari lima besar itu, hanya satu yang incumbent (Timo Dahlia Daulay) yang dilantik," katanya.
Boby pun berpesan agar para Komisioner KPU Deliserdang periode 2019-2024 tersebut bisa kompak dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan. "Ya kita ucapkan selamatlah, dan mudah-mudahan bisa cepat kompak dan bekerja sama," ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Timo Dahlia Daulay mendapat peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang. Sedangkan Arifin Sihombing mendapat sanksi peringatan keras. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar DKPP di Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.
Sebelumnya, permasalahan ini berawal dari pengaduan H Sugondo bakal caleg DPRD Deliserdang warga Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, karena tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Deliserdang Dapil V dari PDI Perjuangan.
Timo Dahlia Daulay yang merupakan petahana dilantik bersama empat Komisioner lainnya Relis Yanthi Panjaitan, Ziaulhaq Siregar, Syahrial Effendi dan Mulianta Sembiring. Kelima Komisioner dilantik pada Minggu (14/4/2019) di Jakarta berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 34/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2019 yang memuat Keputusan KPU RI No.874/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019. (Baca Juga: Timo Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Deli Serdang)
Sedangkan Komisioner KPU Deliserdang petahana lainnya, Rajuddin Batubara hanya berada di urutan ke tujuh. Untuk urutan keenam ditempati Jhon Pratama Tarigan, tepat di bawah Rajuddin Batubara, urutan kedelapan adalah Saronisa Ginting. Urutan kesembilan Hendri Nauli Rambe dan urutan ke-10 ditempati Nirmalasari.
"Saya mengucap rasa syukur tapi merasa sedih karena tidak bersama lagi dengan keempatnya, padahal berharap bisa bersama lagi. Teguran dari DKPP itu hal yang biasa dalam penyelanggaraan Pemilu. Bagi pemilih yang merasa tidak puas dengan kinerjanya penyelenggaranya, ada hak untuk mengadu ke DKPP," tutur Timo Dahlia Daulay kepada SINDOnews, Senin (15/4/2019).
Sementara itu, Ketua KPU Deliserdang, Boby Indra Prayogi mengatakan dari lima komisioner yang dilantik, hanya seorang yang merupakan petahana. "Iya, sudah keluar keputusannya per tanggal 11 April kemarin. Dari lima besar itu, hanya satu yang incumbent (Timo Dahlia Daulay) yang dilantik," katanya.
Boby pun berpesan agar para Komisioner KPU Deliserdang periode 2019-2024 tersebut bisa kompak dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan. "Ya kita ucapkan selamatlah, dan mudah-mudahan bisa cepat kompak dan bekerja sama," ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Timo Dahlia Daulay mendapat peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang. Sedangkan Arifin Sihombing mendapat sanksi peringatan keras. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar DKPP di Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.
Sebelumnya, permasalahan ini berawal dari pengaduan H Sugondo bakal caleg DPRD Deliserdang warga Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, karena tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Deliserdang Dapil V dari PDI Perjuangan.
(rhs)