Buron Terpidana Perkara Penipuan Asal Aceh Ditangkap di Jakarta

Senin, 08 April 2019 - 22:19 WIB
Buron Terpidana Perkara...
Buron Terpidana Perkara Penipuan Asal Aceh Ditangkap di Jakarta
A A A
JAKARTA - Buronan terpidana perkara penipuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa atas nama Zulkarnain Bin Yusuf ditangkap, Senin (8/4/2019) pukul 11.20 WIB di salah satu warung mie Aceh di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

Zulkarnain merupakan buronan ke-47 yang ditangkap personel Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penangkapan ini merupakan Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang menargetkan setiap Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan setiap bulannya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tgl 26 Februari 2013, Zulkarnain Bin Yusuf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Untuk sementara terpidana dititipkan di rutan Kejari Jakarta Selatan. Rencananya, Selasa 9 April 2019 Tim Intelijen Kejati Aceh akan membawa terpidana menuju Banda Aceh.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)