Ribuan Surat Suara di KPU Raja Ampat Rusak
A
A
A
WAISAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat menemukan sebanyak 2.225 surat suara dalam kondisi rusak. Bahkan kurang dari total surat suara yang diperlukan.
Kasubag Umum KPU Raja Ampat, Herlina Yepasedanya S.ST menjelaskan, 2.225 surat suara itu terdiri atas 338 lembar rusak dan 1.887 surat suara kurang dari jumlah yang telah disahkan dalam DPT, yakni 41.862. (Baca Juga: KPU Minta Surat Suara Rusak Tidak Masuk ke TPS)
Menurut Herlina, surat suara yang rusak umumnya karena sobek dan tinta yang belum mengering setelah dicetak lalu segera dikemas dalam box. Selain itu, pada box pun ternyata ditemui jumlah surat suara yang tidak sesuai jumlah tertulis pada bagian luar box, yakni 500 surat suara. Olehnya terdapat kekurangan dalam jumlah surat suara yang dibutuhkan.
“Sekarang kami sedang menunggu arahan dari KPU provinsi Papua Barat terkait surat suara rusak. Untuk sementara sedang disimpan diruangan KPU,” jelas Herlina Yepasedanya, Jumat (5/4/2019).
Herlina menambahkan, sejak kemarin, Sekretaris KPU Raja Ampat sedang menuju Surabaya untuk mengambil sisa kekurangan surat suara. Dimana sebelumnya, harus dilaporkan terlebih dahulu ke KPU provinsi, yang nantinya KPU provinsi Papua Barat memberikan rekomendasi.
“Rencana besok sudah diambil dan langsung dibawa ke Waisai,” jelasnya.
Secara ringkas, surat suara yang rusak dan hilang tersebut di antaranya, untuk Pilpres, terdapat 11 lembar surat suara yang rusak, dan 103 lembar surat suara kurang. Lalu untuk DPD RI terdapat 7 lembar surat suara rusak, dan 1.300 lembar surat suara yang kurang.
Kemudian DPR terdapat 262 lembar surat suara rusak, dan 283 lembar surat suara yang kurang. Setelah itu, DPRD PB terdapat 16 lembar surat suara rusak, dan 161 lembar surat yang kurang.
Serta DPRD kabupaten Raja Ampat, terdapat 42 lembar surat suara rusak, dan 40 lembar surat suara yang kurang. Total sebesar 338 surat suara dalam kondisi rusak, dan 1.887 surat suara ditemukan kurang dari jumlah yang dibutuhkan.
Kasubag Umum KPU Raja Ampat, Herlina Yepasedanya S.ST menjelaskan, 2.225 surat suara itu terdiri atas 338 lembar rusak dan 1.887 surat suara kurang dari jumlah yang telah disahkan dalam DPT, yakni 41.862. (Baca Juga: KPU Minta Surat Suara Rusak Tidak Masuk ke TPS)
Menurut Herlina, surat suara yang rusak umumnya karena sobek dan tinta yang belum mengering setelah dicetak lalu segera dikemas dalam box. Selain itu, pada box pun ternyata ditemui jumlah surat suara yang tidak sesuai jumlah tertulis pada bagian luar box, yakni 500 surat suara. Olehnya terdapat kekurangan dalam jumlah surat suara yang dibutuhkan.
“Sekarang kami sedang menunggu arahan dari KPU provinsi Papua Barat terkait surat suara rusak. Untuk sementara sedang disimpan diruangan KPU,” jelas Herlina Yepasedanya, Jumat (5/4/2019).
Herlina menambahkan, sejak kemarin, Sekretaris KPU Raja Ampat sedang menuju Surabaya untuk mengambil sisa kekurangan surat suara. Dimana sebelumnya, harus dilaporkan terlebih dahulu ke KPU provinsi, yang nantinya KPU provinsi Papua Barat memberikan rekomendasi.
“Rencana besok sudah diambil dan langsung dibawa ke Waisai,” jelasnya.
Secara ringkas, surat suara yang rusak dan hilang tersebut di antaranya, untuk Pilpres, terdapat 11 lembar surat suara yang rusak, dan 103 lembar surat suara kurang. Lalu untuk DPD RI terdapat 7 lembar surat suara rusak, dan 1.300 lembar surat suara yang kurang.
Kemudian DPR terdapat 262 lembar surat suara rusak, dan 283 lembar surat suara yang kurang. Setelah itu, DPRD PB terdapat 16 lembar surat suara rusak, dan 161 lembar surat yang kurang.
Serta DPRD kabupaten Raja Ampat, terdapat 42 lembar surat suara rusak, dan 40 lembar surat suara yang kurang. Total sebesar 338 surat suara dalam kondisi rusak, dan 1.887 surat suara ditemukan kurang dari jumlah yang dibutuhkan.
(rhs)