PN Jakpus Putuskan Kepengurusan yang Sah PPRSC-GCM

Jum'at, 05 April 2019 - 13:33 WIB
PN Jakpus Putuskan Kepengurusan...
PN Jakpus Putuskan Kepengurusan yang Sah PPRSC-GCM
A A A
JAKARTA - Polemik kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSC-GCM) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Tony Soenanto-Saurip Kadi selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan PPRSC-GCM tandingan.

Dengan demikian hanya ada satu kepengurusan PPRSC-GCM yang sah pimpinan Lily Tiro selaku penggugat dimana terbentuk tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor1029/2000 tertanggal 10 Maret 2000.

"Memperhatikan pasal 1320 KUH Perdata dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPRSC-GCM dan catatan lain yang berkaitan dengan perkara ini menyatakan tergugat 1 sampai 23 dan tergugat 25 (Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Desbenneri Sinaga didampingi hakim anggota Abdul Kohar dan Tafsir Sembiring Meliala, di PN Jakpus, Kamis 4 April 2019.

"Menyatakan Rapat Umum Luar Biasa (RULB) tanggal 20 September 2013 yang dilaksanakan oleh tergugat 1 sampai 23 dan tergugat 25 bertentangan dengan AD/ART PPRSC-GCM," lanjutnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membatalkan Akta Notaris Nomor 60, 61, 62, dan 62 tahun 2013 yang mengatasnamakan PPRSC-GCM tandingan yang disahkan Notaris Stephany Maria Liliany, termasuk turunan-turunannya atau segala sesuatu yang berdasarkan akta ini.

Kemudian terkait RULB untuk membentuk PPRSC-GCM tandingan yang digelar Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs tanggal 20 September 2013 bertentangan dengan AD/ART PPRSC-GCM. (Baca: RULBS PPSRS Graha Cempaka Mas Berpotensi Berbuntut Masalah Hukum )

"Dengan begitu menyatakan keputusan-keputusan RULB PPRSC-GCM yang dituangkan dalam akta Notaris Stephany Maria Liliany no 60, 61, 62, 63 tahun 2013 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim.

Hakim melanjutkan, perbuatan tergugat (Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs) atau kuasanya atau orang lain yang ditunjuk melakukan pekerjaan yang mengatasnamakan PPRSC-GCM adalah tidak sah dan tidak mempunya kekuatan hukum yang mengingkat. (Baca juga: Kisruh Dualisme Kepengurusan PPRS, Warga Ngadu ke Wali Kota Jakpus )

Dalam mengeluarkan keputusannya, majelis hakim menimbang bahwa pasal 11 ayat 1 AD/ART PPRSC-GCM menyebutkan RULB diadakan dimana dipandang perlu oleh perngurus berdasarkan keputusan rapat pengurus atau atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dengan menyebutkan tanggal dan tempat rapat tersebut akan dilaksanakan serta pokok pembahasan atau materi yang akan dibahas.

Menimbang dengan mencermati jawaban dari para tergugat ternyata dalam melakukan rapat tersebut para tergugat tidak pernah mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengurus PPRSC-GCM. Ini berarti pelaksanaan RULB bertentangan dengan AD/ART PPRSC-GCM.

Majelis hakim juga meminta para tergugat untuk membayarkan biaya perkara gugatan sebesar Rp28.721.000.
(ysw)
Berita Terkait
Pentingnya Rumah Susun...
Pentingnya Rumah Susun Lebih Luas untuk Keluarga Muda
Warga Minta Perbaikan...
Warga Minta Perbaikan Rusun Bidara Cina yang Terabaikan Sejak 1995
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Retribusi Rusun Selama Pandemi Covid-19
Serah Terima Kunci Rusun...
Serah Terima Kunci Rusun untuk Penghuni Kolong Tol
Rumah susun Pasar Rumput...
Rumah susun Pasar Rumput Disiapkan untuk Pasien Covid-19
Protes Penggolongan...
Protes Penggolongan Air Bersih PAM Jaya, Ribuan Warga Rusun Gelar Aksi Damai di Balai Kota Jakarta
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
42 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
54 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved