Ribuan PNS Pemprov Jabar Terima Kenaikan Gaji Berlipat Bulan Ini

Jum'at, 05 April 2019 - 13:10 WIB
Ribuan PNS Pemprov Jabar...
Ribuan PNS Pemprov Jabar Terima Kenaikan Gaji Berlipat Bulan Ini
A A A
BANDUNG - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang jumlahnya mencapai sekitar 12.300 orang akan menerima kenaikan gaji berlipat pada pertengahan April 2019 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, kenaikan gaji bulan April 2019 diterima bersamaan gaji April 2019, sedangkan kenaikan gaji sejak awal tahun 2019 akan dirapel dan dicairkan pada pertengahan April 2019 ini.

"Pertengahan April ini akan dicairkan sisanya. Gaji untuk bulan Aprilnya sudah direalisasi, tapi kenaikan dari Januari sampai Maret akan dirapel di April 2019," kata Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).

Disinggung soal honor tenaga kerja honorer, Iwa mengaku, belum bisa memastikan kapan pencairannya. Dia hanya mengatakan, honor tersebut akan segera dicairkan.

Belum adanya kepastian terkait pencairan honor tersebut, kata Iwa, karena surat keputusan penyerahan honor pegawai honorer harus selalu diperbarui setiap tahun.

"Ada pembaharuan SK (surat keputusan) karena pambayaran ditetapkan oleh pembaharuan SK, sehingga di awal tahun ini biasanya ada keterlambatan pemberian honor," jelasnya.

Diakui Iwa, keterlambatan pencairan upah tenaga honorer tersebut dialami seluruh tenaga kerja honorer di lingkungan Pemprov Jabar, termasuk honor tenaga penggerak pembangunan desa.

Diketahui, Kementerian Keuangan menyatakan, seluruh PNS akan menerima rapel kenaikan gaji, mulai awal tahun hingga pertengahan April 2019 dari target awal pencairan awal April 2019 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian rapel kenaikan gaji PNS terpaksa diundur karena saat itu peraturan pemerintah terkait hal itu masih diproses karena hingga mengilang April 2019, kementerian terkait belum memberikan dokumen dengan besaran gaji yang baru pada akhir April 2019.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, kenaikan gaji PNS tahun ini ditetapkan sebesar 5 persen.
(nag)
Berita Terkait
Bappenas Bocorkan Gaji...
Bappenas Bocorkan Gaji PNS Naik Tahun Depan
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Gaji PNS Bakal Berbasis...
Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja
Gaji Pokok PNS Kementerian,...
Gaji Pokok PNS Kementerian, Intip Juga Tunjangannya yang Bisa Mencapai Rp152 Juta
Yuk Intip Sistem Gaji...
Yuk Intip Sistem Gaji PNS di Beberapa Negara, Ada yang Sama dengan Indonesia?
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
8 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
8 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
10 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
11 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
13 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved