Terima Suap Rp42 Miliar, Eks Bupati Labuhan Batu Divonis 7 Tahun Penjara
A
A
A
MEDAN - Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap miliar rupiah, Kamis (4/4/2019).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp42,28 miliar. (Baca Juga: OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Penerima Suap Rp2 M)
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Indra masih mempertimbangkan keputusan terhadap terdakwa setelah ditetapkan oleh majelis hakim.
Diketahui uang yang diterima Pangonal bersumber dari proyek pembangunan infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu dari periode 2016 hingga 2018.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp42,28 miliar. (Baca Juga: OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Penerima Suap Rp2 M)
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Indra masih mempertimbangkan keputusan terhadap terdakwa setelah ditetapkan oleh majelis hakim.
Diketahui uang yang diterima Pangonal bersumber dari proyek pembangunan infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu dari periode 2016 hingga 2018.
(rhs)