KPU Minta Surat Suara Rusak Tidak Masuk ke TPS

Selasa, 26 Maret 2019 - 17:10 WIB
KPU Minta Surat Suara Rusak Tidak Masuk ke TPS
KPU Minta Surat Suara Rusak Tidak Masuk ke TPS
A A A
SERANG - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi meminta kepada KPUD di seluruh daerah agar segera melaporkan bila ditemukan surat suara yang rusak. Laporan ditunggu hingga tanggal 30 Maret 2019 mendatang.

"Kami harapkan sampai tanggal 30 Maret sudah selesai semua. Jadi teman-teman KPUD di kabupaten kota menyelesaikan penyortiran dan pelipatan sesuai tahapan. Setelah itu (surat suara) mulai bergerak ke kecamatan," kata Pramono kepada wartawan saat meninjau proses pelipatan surat suara di Kota Serang, Selasa (26/3/2019).

Mantan Ketua Bawaslu Banten itu mengharapkan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan dengan teliti sehingga dapat mengantisipasi lolosnya surat suara rusak seperti buram, ada coretan, terlipat sampai berlubang ke TPS. "Jadi, tidak boleh (Surat suara rusak) masuk sampai ke TPS dan harus dipisahkan. Jadi surat suara tersebut bisa langsung dikirim KPU Pusat untuk dikirim penggantinya," ujarnya.

Dia menjelaskan, pergantian surat suara rusak tidak menambah anggaran. Sebab, KPU sudah bersepakat dengan pihak percetakan agar surat suara rusak diganti sesuai dengan jumlah kerusakannya. "Kerusakan itu standar dan biasa terjadi dalam proses penyortiran logistik. Berapapun jumlahnya itu harus segera disortir dengan sangat ketat dan jumlah kekurangan dikirim lagi oleh KPU RI," tegasnya.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, selama proses pelipatan setiap harinya ditemukan surat suara dalam kondisi cacat atau rusak seperti tinta buram, ditemukan bercak, terlipat hingga robek. "Kalau yang rusak banyak sampai ribuan lembar, dan setiap hari kita laporkan kerusakan itu ke bagian logistik KPU RI dan nanti dalam waktu dekat akan diganti oleh KPU RI," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9026 seconds (0.1#10.140)