Pemilik Penangkaran Hiu di Karimunjawa Bantah Tak Kantongi Izin
A
A
A
SEMARANG - Pemilik penangkaran ikan hiu di Pulau Menjangan Besar, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minarno alias Cun Ming mengaku telah memiliki izin. Bahkan pihaknya menyebut kerap bekerja sama dengan sejumlah institusi jika terdapat kunjungan tamu.
"Saya menyayangkan dibilang tidak berizin, padahal pernah mendapatkan izin dari Disporapar Jepara 2018 dan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa," ujar Cun Ming, Kamis (21/3/2019).
"Justru malah kerja sama jika ada tamu. Tapi sekarang urus izin juga dipersulit," tukas dia.
Cun Ming mengaku sudah lama menggeluti penangkaran ikan hiu di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa. Namun, sejak kematian ikan-ikan hiu, penangkaran yang juga dimanfaatkan untuk tempat wisata alam itu ditutup karena dinilai tidak mempunyai izin.
"Terakhir kemarin saya diperiksa penyidik Polda Jateng, terkait kepemilikan hiu. Ditanya apakah dijual, lalu saya jawab tidak dijual. Sebab kalaupun dijual juga tidak laku," tegasnya.
Dia menjelaskan, puluhan ikan hiu di kolam penangkarannya mati mendadak pada Rabu 7 Maret. Meski demikian, sampel daging hiu dan air kolam baru diserahkan ke Laboratorium Wates Yogyakarta pada Senin 18 Maret 2019.
"Diperkirakan 21 hari kita bisa tahu hasil laboratorium. Jadi sekarang ini kita masih menunggu hasilnya. Kalau sudah keluar hasil laboratorium maka bisa diketahui penyebabnya ikan-ikan itu mati," tandas kata Cun Ming.
Sekadar diketahui, Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa menyebut kolam penangkaran ikan itu tak berizin. “Pada 8 Juni 2018 lalu melalui Surat Kepala Balai No. S.182/T.34/TU/GKM/6/2018 memutuskan agar Minarno alias Cun Ming menghentikan kegiatan wisata alam di lokasi itu. BTN Karimunjawa juga telah melakukan audiensi dengan Minarno yang disaksikan asisten Bupati Jepara. Dalam audiensi itu, kami menegaskan kembali kebijakan untuk menghentikan kegiatan wisata hiu itu,” tutur Kepala BTN Karimunjawa, Agus Prabowo.
"Saya menyayangkan dibilang tidak berizin, padahal pernah mendapatkan izin dari Disporapar Jepara 2018 dan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa," ujar Cun Ming, Kamis (21/3/2019).
"Justru malah kerja sama jika ada tamu. Tapi sekarang urus izin juga dipersulit," tukas dia.
Cun Ming mengaku sudah lama menggeluti penangkaran ikan hiu di Pulau Menjangan Besar, Karimunjawa. Namun, sejak kematian ikan-ikan hiu, penangkaran yang juga dimanfaatkan untuk tempat wisata alam itu ditutup karena dinilai tidak mempunyai izin.
"Terakhir kemarin saya diperiksa penyidik Polda Jateng, terkait kepemilikan hiu. Ditanya apakah dijual, lalu saya jawab tidak dijual. Sebab kalaupun dijual juga tidak laku," tegasnya.
Dia menjelaskan, puluhan ikan hiu di kolam penangkarannya mati mendadak pada Rabu 7 Maret. Meski demikian, sampel daging hiu dan air kolam baru diserahkan ke Laboratorium Wates Yogyakarta pada Senin 18 Maret 2019.
"Diperkirakan 21 hari kita bisa tahu hasil laboratorium. Jadi sekarang ini kita masih menunggu hasilnya. Kalau sudah keluar hasil laboratorium maka bisa diketahui penyebabnya ikan-ikan itu mati," tandas kata Cun Ming.
Sekadar diketahui, Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa menyebut kolam penangkaran ikan itu tak berizin. “Pada 8 Juni 2018 lalu melalui Surat Kepala Balai No. S.182/T.34/TU/GKM/6/2018 memutuskan agar Minarno alias Cun Ming menghentikan kegiatan wisata alam di lokasi itu. BTN Karimunjawa juga telah melakukan audiensi dengan Minarno yang disaksikan asisten Bupati Jepara. Dalam audiensi itu, kami menegaskan kembali kebijakan untuk menghentikan kegiatan wisata hiu itu,” tutur Kepala BTN Karimunjawa, Agus Prabowo.
(kri)