Tak Ditindak, Spanduk Caleg di Jakarta Barat Kian Menjamur
Senin, 25 Februari 2019 - 18:07 WIB
Tak Ditindak, Spanduk Caleg di Jakarta Barat Kian Menjamur
A
A
A
JAKARTA - Menjelang pencoblosan Pemilu 17 April 2019 mendatang, sejumlah spanduk menjamur sejumlah jalan Ibu Kota Jakarta, terutama di Jakarta Barat. Lokasi seperti perempatan jalan hingga jalan protokol menjadi lokasi yang sering terpasang spanduk.
Di sisi lain penindakan yang tak kunjung dilakukan. Membuat pemasangan spanduk kian tak terarah. Tata kota kian semerawut lantaran banyak spanduk terpasang sembarang.
Pantauan KORAN SINDO, spanduk kampanye banyak ditemukan dibeberapa titik jalan. Seperti Jalan S. Parman, Jalan Panjang Kedoya, hingga Jalan Daan Mogot. Dibeberapa jalan itu spanduk kian membuat kondisi trotoar kian kumuh.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa jalan lingkungan. Pemasangan spanduk tumpang tindih terlihat di beberapa akses jalan. Seperti Jalan Rawa Belong, Jalan Pesanggrahan, Jalan Puri Kembangan, hingga lokasi lokasi lainnya.
Ada aturan pemasangan sesuai surat 176/PL.01.5-KPP/31Prov/IX/2018 tentang fasilitasi alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 dan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Tak ditanggapi sejumlah paslon, mereka kemudian memasang secara membabi buta.
"Coba deh mas lihat. Masa masang spanduknya ngga rapih begini," kata Munir (31), salah seorang pengguna jalan di Rawa Belong, Jakarta Barat, Senin (25/2/2019).
Munir kemudian menunjukan pemasangan di pertigaan Jalan Rawa Belong dan Jalan Kebon Jeruk. Spanduk sejumlah caleg terlihat saling tumpang tindih dan merusak tata kota.
Spanduk di sana terlihat terpasang dibeberapa fasilitas milik negara, seperti tiang listrik, pohon, hingga PJU. Dengan menggunakan kawat dan tiang spanduk kemudian terpasang secara berantakan.
Hal berbeda terlihat di Cengkareng, Jakarta Barat. Kumuh spanduk terlihat di kawasan ini. Beberapa jalan lingkungan mulai dipenuhi spanduk, parahnya beberapa di antaranya di pasang di sejumlah pohon-pohon milik warga.
Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi mengakui saat ini banyak jalan yang dilanggar dalam pemasangan spanduk. Meskipun sosialisasi digencarkan, namun spanduk di Jalan Latumeten, Jalan Kyai Tapa, Jalan Daan Mogot, hingga Jalan S Parman masih dipenuhi sejumlah spanduk caleg.
"Makanya hari ini saya kirimkan kembali surat," kata Oding sembari mengatakan penindakan baru dilakukan setelah layangan surat dilakukan.
Tak hanya soal etika para caleg yang kerap memasang di sejumlah jalan. Beberapa caleg, bahkan Anas Efendi yang merupakan mantan Wali Kota juga memasang spanduk dibeberapa tempat terlarang, seperti sekolah dan kantor pemerintahan.
"Tapi beberapa di antaranya sudah kami cabut," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Efendi mengakui saat ini spanduk kampanye banyak menjamur dibeberapa titik. Kondisi ini membuat wilayahnya menjadi sangat buruk.
Baginya hal ini tak bisa ditolerin. Karenanya penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia pun melihat banyak caleg yang melakukan pemasangan spanduk tidak pada tempat. Bahkan beberapa di antaranya menabrak ketentuan KPU.
Terhadap itu, Rustam telah memerintahkan Satpol PP di tingkat kota membantu camat dan lurah menertibkan spanduk. Panwaslu dan KPU akan diajak dalam penertiban ini demi menunjukan lokasi lokasi yang tidak boleh dipasang spanduk.
"Satpol PP kan enggak tau lokasinya. Yang tau ketentuan panwaslu dan KPU. Makanya diajak," kata Rustam.
Rustam menyindir soalnya banyak spanduk yang ada di Jakarta. Ia menilai spanduk ini tidak efektif, lantaran penentuan dipilih tidaknya paslon bukan spanduk, melainkan suara.
"Kalau saya rasa dari pada pasang spanduk. Mendingan sosialisasi saja ke warga," tuturnya.
Di sisi lain penindakan yang tak kunjung dilakukan. Membuat pemasangan spanduk kian tak terarah. Tata kota kian semerawut lantaran banyak spanduk terpasang sembarang.
Pantauan KORAN SINDO, spanduk kampanye banyak ditemukan dibeberapa titik jalan. Seperti Jalan S. Parman, Jalan Panjang Kedoya, hingga Jalan Daan Mogot. Dibeberapa jalan itu spanduk kian membuat kondisi trotoar kian kumuh.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa jalan lingkungan. Pemasangan spanduk tumpang tindih terlihat di beberapa akses jalan. Seperti Jalan Rawa Belong, Jalan Pesanggrahan, Jalan Puri Kembangan, hingga lokasi lokasi lainnya.
Ada aturan pemasangan sesuai surat 176/PL.01.5-KPP/31Prov/IX/2018 tentang fasilitasi alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 dan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Tak ditanggapi sejumlah paslon, mereka kemudian memasang secara membabi buta.
"Coba deh mas lihat. Masa masang spanduknya ngga rapih begini," kata Munir (31), salah seorang pengguna jalan di Rawa Belong, Jakarta Barat, Senin (25/2/2019).
Munir kemudian menunjukan pemasangan di pertigaan Jalan Rawa Belong dan Jalan Kebon Jeruk. Spanduk sejumlah caleg terlihat saling tumpang tindih dan merusak tata kota.
Spanduk di sana terlihat terpasang dibeberapa fasilitas milik negara, seperti tiang listrik, pohon, hingga PJU. Dengan menggunakan kawat dan tiang spanduk kemudian terpasang secara berantakan.
Hal berbeda terlihat di Cengkareng, Jakarta Barat. Kumuh spanduk terlihat di kawasan ini. Beberapa jalan lingkungan mulai dipenuhi spanduk, parahnya beberapa di antaranya di pasang di sejumlah pohon-pohon milik warga.
Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi mengakui saat ini banyak jalan yang dilanggar dalam pemasangan spanduk. Meskipun sosialisasi digencarkan, namun spanduk di Jalan Latumeten, Jalan Kyai Tapa, Jalan Daan Mogot, hingga Jalan S Parman masih dipenuhi sejumlah spanduk caleg.
"Makanya hari ini saya kirimkan kembali surat," kata Oding sembari mengatakan penindakan baru dilakukan setelah layangan surat dilakukan.
Tak hanya soal etika para caleg yang kerap memasang di sejumlah jalan. Beberapa caleg, bahkan Anas Efendi yang merupakan mantan Wali Kota juga memasang spanduk dibeberapa tempat terlarang, seperti sekolah dan kantor pemerintahan.
"Tapi beberapa di antaranya sudah kami cabut," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Efendi mengakui saat ini spanduk kampanye banyak menjamur dibeberapa titik. Kondisi ini membuat wilayahnya menjadi sangat buruk.
Baginya hal ini tak bisa ditolerin. Karenanya penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia pun melihat banyak caleg yang melakukan pemasangan spanduk tidak pada tempat. Bahkan beberapa di antaranya menabrak ketentuan KPU.
Terhadap itu, Rustam telah memerintahkan Satpol PP di tingkat kota membantu camat dan lurah menertibkan spanduk. Panwaslu dan KPU akan diajak dalam penertiban ini demi menunjukan lokasi lokasi yang tidak boleh dipasang spanduk.
"Satpol PP kan enggak tau lokasinya. Yang tau ketentuan panwaslu dan KPU. Makanya diajak," kata Rustam.
Rustam menyindir soalnya banyak spanduk yang ada di Jakarta. Ia menilai spanduk ini tidak efektif, lantaran penentuan dipilih tidaknya paslon bukan spanduk, melainkan suara.
"Kalau saya rasa dari pada pasang spanduk. Mendingan sosialisasi saja ke warga," tuturnya.
(mhd)