Buronan Kejati Lampung Ditangkap di Kampung Halamannya di Tuban
A
A
A
TUBAN - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki. Buronan ke 18 tahun 2019 ini ditangkap tim gabungan di daerah Tuban, Jawa Timur pada hari Rabu (20/2/2019) sekitar jam 05.40 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp986.639.959.
"Penangkapan buronan Kejati Lampung ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI. Dimana di Tahun 2019 masing-masing Kejaksaan Tinggi ditargetkan minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan pelaku kejahatan," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (20/2/2019).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp986.639.959.
"Penangkapan buronan Kejati Lampung ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI. Dimana di Tahun 2019 masing-masing Kejaksaan Tinggi ditargetkan minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan pelaku kejahatan," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (20/2/2019).
(sms)