Bawa 1 Kg Sabu, Dua Residivis Diringkus BNNP Babel

Senin, 11 Februari 2019 - 15:08 WIB
Bawa 1 Kg Sabu, Dua...
Bawa 1 Kg Sabu, Dua Residivis Diringkus BNNP Babel
A A A
PANGKALPINANG - Dua orang resedivis berinisial RA dan JW ditangkap petugas keamanan BNNP Bangka Belitung (Babel). Mereka diringkus lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Kedua pelaku diamankan di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat, Sabtu pekan lalu saat akan mengantar barang haram itu menuju Kota Pangkalpinang.

Kepala BNNP Babel, Brigjen (Pol) Nanang Hadianto mengatakan kedua pelaku ini merupakan residivis dan juga pemain lama. "Kalau sabu sudah banyak ini rata-rata memang pemain lama seperti mereka berdua, yang satunya tahun 2017 baru keluar dari penjara dan satunya lagi bebas tahun 2012 lalu. Kasusnya sama," ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (11/2/2019).

Nanang menjelaskan pelaku ini masih satu jaringan ditangkap oleh tim gabungan BNNP Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang berawal dari informasi dari masyarakat yang curiga akan gerak-gerik keduanya. "Petugas BNNP lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Saat diamankan didapati 1 kg sabu-sabu yang ditaruh diletakkan kunci pada truk yang mereka bawa," ia menuturkan.

Sementara itu Nanang juga menyampaikan menurut keterangan para pelaku mengaku baru sekali mengirim sabu-sabu ke Pulau Bangka dalam jumlah yang cukup besar. "Uang jalan dikasih Rp5 juta dari Palembang menuju Pangkalpinang. Kalau sampai ke tangan pemesan, mereka dapat lagi uang. Cuma gak tau berapa, kerena keburu ditangkap," urainya.

Lebih lanjut dia menceritakan mereka yang berperan menjalin komunikasi dengan bandar sabu mengaku rencananya sabu akan diantar kepada pemesan di Bangka Tengah. "Gak tau namanya, cuma disuruh diantar ke sana (Bangka Tengah)," kata Kepala BNNP Babel tersebut.

Kini keduanya digelandang petugas untuk melakukan proses lebih lanjut dan diamankan di sel tahanan BNNP Babel. Dalam UU pasal narkotika keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
2 jam yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 jam yang lalu
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
5 jam yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
6 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved