Bawa 1 Kg Sabu, Dua Residivis Diringkus BNNP Babel

Senin, 11 Februari 2019 - 15:08 WIB
Bawa 1 Kg Sabu, Dua...
Bawa 1 Kg Sabu, Dua Residivis Diringkus BNNP Babel
A A A
PANGKALPINANG - Dua orang resedivis berinisial RA dan JW ditangkap petugas keamanan BNNP Bangka Belitung (Babel). Mereka diringkus lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Kedua pelaku diamankan di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat, Sabtu pekan lalu saat akan mengantar barang haram itu menuju Kota Pangkalpinang.

Kepala BNNP Babel, Brigjen (Pol) Nanang Hadianto mengatakan kedua pelaku ini merupakan residivis dan juga pemain lama. "Kalau sabu sudah banyak ini rata-rata memang pemain lama seperti mereka berdua, yang satunya tahun 2017 baru keluar dari penjara dan satunya lagi bebas tahun 2012 lalu. Kasusnya sama," ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (11/2/2019).

Nanang menjelaskan pelaku ini masih satu jaringan ditangkap oleh tim gabungan BNNP Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang berawal dari informasi dari masyarakat yang curiga akan gerak-gerik keduanya. "Petugas BNNP lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Saat diamankan didapati 1 kg sabu-sabu yang ditaruh diletakkan kunci pada truk yang mereka bawa," ia menuturkan.

Sementara itu Nanang juga menyampaikan menurut keterangan para pelaku mengaku baru sekali mengirim sabu-sabu ke Pulau Bangka dalam jumlah yang cukup besar. "Uang jalan dikasih Rp5 juta dari Palembang menuju Pangkalpinang. Kalau sampai ke tangan pemesan, mereka dapat lagi uang. Cuma gak tau berapa, kerena keburu ditangkap," urainya.

Lebih lanjut dia menceritakan mereka yang berperan menjalin komunikasi dengan bandar sabu mengaku rencananya sabu akan diantar kepada pemesan di Bangka Tengah. "Gak tau namanya, cuma disuruh diantar ke sana (Bangka Tengah)," kata Kepala BNNP Babel tersebut.

Kini keduanya digelandang petugas untuk melakukan proses lebih lanjut dan diamankan di sel tahanan BNNP Babel. Dalam UU pasal narkotika keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved