Bawa 1 Kg Sabu, Dua Residivis Diringkus BNNP Babel

Senin, 11 Februari 2019 - 15:08 WIB
Bawa 1 Kg Sabu, Dua...
Bawa 1 Kg Sabu, Dua Residivis Diringkus BNNP Babel
A A A
PANGKALPINANG - Dua orang resedivis berinisial RA dan JW ditangkap petugas keamanan BNNP Bangka Belitung (Babel). Mereka diringkus lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Kedua pelaku diamankan di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat, Sabtu pekan lalu saat akan mengantar barang haram itu menuju Kota Pangkalpinang.

Kepala BNNP Babel, Brigjen (Pol) Nanang Hadianto mengatakan kedua pelaku ini merupakan residivis dan juga pemain lama. "Kalau sabu sudah banyak ini rata-rata memang pemain lama seperti mereka berdua, yang satunya tahun 2017 baru keluar dari penjara dan satunya lagi bebas tahun 2012 lalu. Kasusnya sama," ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (11/2/2019).

Nanang menjelaskan pelaku ini masih satu jaringan ditangkap oleh tim gabungan BNNP Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang berawal dari informasi dari masyarakat yang curiga akan gerak-gerik keduanya. "Petugas BNNP lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Saat diamankan didapati 1 kg sabu-sabu yang ditaruh diletakkan kunci pada truk yang mereka bawa," ia menuturkan.

Sementara itu Nanang juga menyampaikan menurut keterangan para pelaku mengaku baru sekali mengirim sabu-sabu ke Pulau Bangka dalam jumlah yang cukup besar. "Uang jalan dikasih Rp5 juta dari Palembang menuju Pangkalpinang. Kalau sampai ke tangan pemesan, mereka dapat lagi uang. Cuma gak tau berapa, kerena keburu ditangkap," urainya.

Lebih lanjut dia menceritakan mereka yang berperan menjalin komunikasi dengan bandar sabu mengaku rencananya sabu akan diantar kepada pemesan di Bangka Tengah. "Gak tau namanya, cuma disuruh diantar ke sana (Bangka Tengah)," kata Kepala BNNP Babel tersebut.

Kini keduanya digelandang petugas untuk melakukan proses lebih lanjut dan diamankan di sel tahanan BNNP Babel. Dalam UU pasal narkotika keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7436 seconds (0.1#10.140)