Ancam Bunuh Petugas Dishub, Lima Preman Kampung Menangis di Sel

Jum'at, 08 Februari 2019 - 18:22 WIB
Ancam Bunuh Petugas...
Ancam Bunuh Petugas Dishub, Lima Preman Kampung Menangis di Sel
A A A
JAKARTA - Lima preman kampung, satu diantaranya wanita tak mampu menahan malu. Mereka hanya tertunduk lesu usai polisi memarken keenamnya di hadapan media.

Sembari menutupi wajahnya yang lembab, tangisan air mata bercucur dari kelimanya. “Mereka terbukti melakukan intimidasi kepada petugas Dishub saat bekerja,” ungkap Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019).

Sebelumnya seorang petugas Sudinhubtrans Jakarta Barat diintimidasi oleh kelompok preman saat melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu, 3 Februari 2019 lalu. Selain mengganggu pekerjaan, satu pelaku juga diketahui mengancam akan membunuh petugas itu.

"Para pelaku, lanjut Joko, sengaja melakukan pengancam lantaran dipengaruhi miras oplosan. Awalnya ditegur karena menerobos lampu merah. Tapi para pelaku balik lagi membawa teman temannya dan mengancam, satu pelaku kemudian mengatakan ‘Gue orang sini, gue matiin lu’,” kata Joko.

Peristiwa ancaman itu seketika viral di media sosial. Sejumlah warga kemudian mempostingnya. Polisi melakukan penelusuran terhadap pelaku dengan memeriksa saksi dan korban.

Hasilnya, setelah menyelidiki seharian, enam pelaku, yakni YP (23), AP (38), BK (31), A (28), dan seorang wanita FN (29), terbukti melakukan intimidasi. Kelimanya diciduk terpisah di sejumlah tempat di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. “Kami kemudian mengerucutkan kasus ini. Hasilnya YP diduga kuat menjadi otak kejadian ini,” lanjut Joko.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, dari penyidikan sementara, para pelaku mengakui aksi melawan petugas karena dipengaruhi miras oplosan. Kala itu keenamnya hendak pergi ke konser dangdut, mereka kemudian berjalan beriringan dan mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan yang lain.

Selain terbukti mengonsumsi alkohol, para pelaku juga terbukti mengisap ganja, hal itu terbukti setelah hasil tes urine menunjukan kelimanya positif mengandung cannabies sativa. Kini akibat perbuatnnya, YP terancam hukuman maksimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP tentang Mengancam dan Melakukan Kekerasan terhadap Petugas.
Sementara empat pelaku lainnya langsung menjalani rehabilitasi lantaran konsumsi ganja.
(whb)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
52 menit yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
1 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
1 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
7 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
8 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved