Ubah Jenis Kelamin, Selebgram Reva Alexa Ditempatkan di Sel Wanita

Kamis, 07 Februari 2019 - 17:15 WIB
Ubah Jenis Kelamin,...
Ubah Jenis Kelamin, Selebgram Reva Alexa Ditempatkan di Sel Wanita
A A A
JAKARTA - Selebgram wanita pria (waria), Reva Alexa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bakal jalani masa hukuman penjara di sel wanita Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keputusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat yang menyatakan Reva sudah mengubah jenis kelamin dari pria ke wanita menjadi alasan.

“Hasil putusan pengadilan di Kalimantan, Reva sudah mengubah jenis kelaminnya. Kami akan tempatkan tersangka di sel wanita,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Argo mengatakan, berdasarkan pengakuannya Reva sebelumnya bernama Yogi. Namun setelah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalimantan Barat. Jenis kelamin Reva diganti, dia kemudian menyandang nama sebagai Anggie Chairunnisa Azhari.

“Rujukan itu membuat kami menempatkan tersangka di sel wanita,” tegasnya.
Argo melanjutkan, tuntutan kerja yang tinggi dalam membuat video klip dan foto model membuat tersangka harus begadang. Hal ini menjadi alasan Reva konsumsi sabu sejak Juli 2018.

Beberapa temannya pun sering diajak ke rumahnya, Perumahan Taman Beverly Golf, Jl. Danau Belinda no 12, Karawaci, Tanggerang Kota. “Kami menduga di sana dia pesta narkoba,” kata Argo.( Baca: Konsumsi Narkoba, Selebgram Waria dan Photographer Dibekuk Polisi )
Ubah Jenis Kelamin, Selebgram Reva Alexa Ditempatkan di Sel Wanita
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexandre menambahkan, untuk Iwan Kurniawan, rekan Reva yang diamankan diketahui telah mengonsumsi sabu sejak 2014. “Alasannya sama, mereka suka begadang dan membutuhkan stamina prima,” ucapnya.

Polisi hingga kini masih memburu RM, yang diketahui telah kabur ke kalimantan. RM diduga menjadi penyalur narkoba kepada Reva dan Iwan. "Harga sabu dijual RM seharga Rp1,6 juta per gram," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Reva dan Iwan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, lantaran dianggap melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Berita Terkait
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Diciduk karena Sabu,...
Diciduk karena Sabu, Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi
Catherine Wilson Akui...
Catherine Wilson Akui Simpan Barang Diduga Sabu
Polisi Ciduk Penyuplai...
Polisi Ciduk Penyuplai Sabu Ridho Ilahi di Bandung
Diduga Simpan Sabu,...
Diduga Simpan Sabu, Artis Catherine Wilson Diciduk Polisi
Polisi Ciduk 1 Pria...
Polisi Ciduk 1 Pria Terkait Kasus Sabu Catherine Wilson
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
1 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
4 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
4 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
4 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved