Ubah Jenis Kelamin, Selebgram Reva Alexa Ditempatkan di Sel Wanita

Kamis, 07 Februari 2019 - 17:15 WIB
Ubah Jenis Kelamin,...
Ubah Jenis Kelamin, Selebgram Reva Alexa Ditempatkan di Sel Wanita
A A A
JAKARTA - Selebgram wanita pria (waria), Reva Alexa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bakal jalani masa hukuman penjara di sel wanita Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keputusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat yang menyatakan Reva sudah mengubah jenis kelamin dari pria ke wanita menjadi alasan.

“Hasil putusan pengadilan di Kalimantan, Reva sudah mengubah jenis kelaminnya. Kami akan tempatkan tersangka di sel wanita,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Argo mengatakan, berdasarkan pengakuannya Reva sebelumnya bernama Yogi. Namun setelah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalimantan Barat. Jenis kelamin Reva diganti, dia kemudian menyandang nama sebagai Anggie Chairunnisa Azhari.

“Rujukan itu membuat kami menempatkan tersangka di sel wanita,” tegasnya.
Argo melanjutkan, tuntutan kerja yang tinggi dalam membuat video klip dan foto model membuat tersangka harus begadang. Hal ini menjadi alasan Reva konsumsi sabu sejak Juli 2018.

Beberapa temannya pun sering diajak ke rumahnya, Perumahan Taman Beverly Golf, Jl. Danau Belinda no 12, Karawaci, Tanggerang Kota. “Kami menduga di sana dia pesta narkoba,” kata Argo.( Baca: Konsumsi Narkoba, Selebgram Waria dan Photographer Dibekuk Polisi )
Ubah Jenis Kelamin, Selebgram Reva Alexa Ditempatkan di Sel Wanita
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexandre menambahkan, untuk Iwan Kurniawan, rekan Reva yang diamankan diketahui telah mengonsumsi sabu sejak 2014. “Alasannya sama, mereka suka begadang dan membutuhkan stamina prima,” ucapnya.

Polisi hingga kini masih memburu RM, yang diketahui telah kabur ke kalimantan. RM diduga menjadi penyalur narkoba kepada Reva dan Iwan. "Harga sabu dijual RM seharga Rp1,6 juta per gram," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Reva dan Iwan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, lantaran dianggap melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Berita Terkait
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Catherine Wilson Akui...
Catherine Wilson Akui Simpan Barang Diduga Sabu
Diciduk karena Sabu,...
Diciduk karena Sabu, Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi
Polisi Ciduk Penyuplai...
Polisi Ciduk Penyuplai Sabu Ridho Ilahi di Bandung
Diduga Simpan Sabu,...
Diduga Simpan Sabu, Artis Catherine Wilson Diciduk Polisi
Polisi Ciduk 1 Pria...
Polisi Ciduk 1 Pria Terkait Kasus Sabu Catherine Wilson
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
56 menit yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
1 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
1 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
7 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
8 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved