Adik Jupe Dipanggil Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online Artis VA
A
A
A
SURABAYA - Della Wulan Asterani, adik almarhumah artis Julia Perez dipanggil Polda Jatim pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel. Pemanggilan terhadap Della merupakan hasil pengembangan perkara dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Keterangan saksi Della sangat dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas perkara para tersangka. Saat ini, Polda Jatim sudah menetapkan enam tersangka. Diantaranya, artis Vanessa Angel dan empat diantaranya adalah mucikari. Yakni Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kami panggil (Della) sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019)
Pengacara Della Wulan Asterani, Minola Sebayang membenarkan bahwa kliennya itu mendapat panggilan Polda Jatim terkait kasus prostitusi online.
Della dipanggil Polda Jatim pada Kamis (7/2/2019). Namun, kliennya akan datang sehari lebih awal, yakni pada Rabu (6/3/2019).
Terkait panggilan itu, pihaknya mengaku kliennya siap datang dan memberi keterangan. “Klien saya akan kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik, sejauh yang diketahui oleh Della,” terangnya.
Sebelumnya, sudah ada beberapa artis yang telah diperiksa Polda Jatim sebagai saksi dalam kasus ini. Diantaranya, Avriellia Shaqqila, Fatya Ginanjasari, Aldira Chena dan Riri Febrianty.
Berdasarkan data hasil digital forensik dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel, setidaknya ada 45 artis dan 100 model diduga ikut terlibat kasus prostitusi online. Penyidik akan memanggil mereka satu persatu untuk dimintai keterangan.
Keterangan saksi Della sangat dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas perkara para tersangka. Saat ini, Polda Jatim sudah menetapkan enam tersangka. Diantaranya, artis Vanessa Angel dan empat diantaranya adalah mucikari. Yakni Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kami panggil (Della) sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019)
Pengacara Della Wulan Asterani, Minola Sebayang membenarkan bahwa kliennya itu mendapat panggilan Polda Jatim terkait kasus prostitusi online.
Della dipanggil Polda Jatim pada Kamis (7/2/2019). Namun, kliennya akan datang sehari lebih awal, yakni pada Rabu (6/3/2019).
Terkait panggilan itu, pihaknya mengaku kliennya siap datang dan memberi keterangan. “Klien saya akan kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik, sejauh yang diketahui oleh Della,” terangnya.
Sebelumnya, sudah ada beberapa artis yang telah diperiksa Polda Jatim sebagai saksi dalam kasus ini. Diantaranya, Avriellia Shaqqila, Fatya Ginanjasari, Aldira Chena dan Riri Febrianty.
Berdasarkan data hasil digital forensik dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel, setidaknya ada 45 artis dan 100 model diduga ikut terlibat kasus prostitusi online. Penyidik akan memanggil mereka satu persatu untuk dimintai keterangan.
(sms)