DKI Akan Terapkan Denda Rp 20 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sabtu, 02 Februari 2019 - 02:32 WIB
DKI Akan Terapkan Denda...
DKI Akan Terapkan Denda Rp 20 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda maksimal hingga Rp 20 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang. Denda maksimal dinilai sangat penting sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan, ketentuan terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam ketentuan tersebut, apabila seseorang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan mulai dari 10 hari hingga 60 hari penjara atau denda minimal Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Namun, kata Mudarisin, penetapan sanksi pidana berupa kurungan penjara ataupun denda seluruhnya berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri. Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), hakim akan menimbang pelanggaran yang dilakukan terdakwa, sebaliknya pelanggar juga dapat mengajukan pembelaan.

"Kami akan mencoba kerjasama dengan pihak Satpol PP agar pelanggar dapat dikenakan Perda Nomor 7 Tahun 2008 sehingga bisa ditetapkan denda maksimal," kata Mudarisin saat dihubungi, kemarin.

Mudarisin menjelaskan, pembuang sampah sembarangan yang kedapatan oleh Dinas Lingkungan hidup selama ini masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Seperti yang dilakukan terhadap pembuang sampah di aliran Kali Krukut Bawah, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat Rabu 30 Januari 2019 lalu.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 130 ayat 1b, dijelaskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/ kali/ kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.

"Nah itu setinggi-tingginya denda Rp500 ribu. Tidak ada batas bawah. Kalau kami bekerjasama dengan Satpol PP, kami bisa gunakan Perda 7 tahun 2008 tentang Ketertiban umum. Makanya kami akan bekerjasama dengan Satpol kedepannya," ungkapnya.

Peristiwa buang sampah sembarang, lanjut Mudarisin memang menjadi masalah tak kunjung selesai. Menurutnya, peristiwa di kali krukut adalah fenomena gunung es. Sebab, dibeberapa wilayah, khususnya wilayah padat penduduk, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan sangat rendah. Untuk itu denda maksimal harus diberikan, dan apabila tidak mampu bayar mereka bisa menginap di penjara.

Denda maksimal menurut Mudarisin sangat penting diberikan sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar. Sehingga bukan hanya kepatuhan untuk tidak membuang sampah sembarangan, tetapi kesadaran warga untuk menjaga lingkungan dapat tumbuh.

"Sosialisasi tentang menjaga kebersihan sudah sering dilakukan, menurut saya juga tingkat pendidikan warga Jakarta, khususnya di pusat kota sudah bagus. Yang kurang itu cuma kesadarannya saja, karena itu denda maksimal harus diberikan supaya ada efek jera," jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Padapotan Sinaga mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup yang ingin menerapkan denda maksimal. Namun, dia meminta agar sosialisasi terus dilakukan dan harus dapat mencari solusi apabila memang alasan pembuang sampah tersebut karena tidak adanya tempat pembuangan sampah atau pengangkutan sampah terlalu lama.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, minimnya sosialisasi dampak dari buang sampah sembarang serta tidak adanya fasilitas tempat pembuangan sampah sembarang menjadi alasan utama masyarakat buang sampah sembarang.

"Jadi selain gencar melakukan sosialisasi, Pemprov DKI harus dapat menyerap aspirasi alasan masyarakat pembuang sampah sembarangan. Kalau memang tidak ada tempat pembuangan sampah, ya carikan dan buat jadwal waktu tercepat membuang sampah," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Fasilitas Pengolahan...
Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Rorotan Beroperasi Akhir 2024
Lebaran, Volume Sampah...
Lebaran, Volume Sampah Warga Jakarta Menurun
Imbas Aksi May Day 2023,...
Imbas Aksi May Day 2023, Pemprov DKI Jakarta Angkut 30 Ton Sampah
Pemprov DKI Bakal Kerahkan...
Pemprov DKI Bakal Kerahkan Drone untuk OTT Pembuang Sampah di Bantaran Kali
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Inilah Ragam Teknologi...
Inilah Ragam Teknologi Pengolahan Sampah untuk Perkuat ITF Sarana Jaya
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
4 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
5 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
5 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
6 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
7 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
8 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved