Kajati NTB Ingatkan Bantuan Bibit Jagung Jangan Lagi Melenceng

Jum'at, 01 Februari 2019 - 20:10 WIB
Kajati NTB Ingatkan...
Kajati NTB Ingatkan Bantuan Bibit Jagung Jangan Lagi Melenceng
A A A
MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Arif, memperingatkan pelaksana proyek bantuan bibit jagung untuk masyarakat tani di Kabupaten Bima, agar tidak lagi melenceng dari petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

"Saya ingin supaya pelaksanaan penanaman jagung untuk Tahun 2019 benar-benar dilaksanakan, tidak ada lagi yang menyimpang dari juklak dan juknis," kata Kajati NTB Arif di Mataram, Jumat (1/2/2019).

Peringatan itu disampaikannya agar proyek bantuan bibit jagung yang sudah menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan program swasembada pangan tersebut dapat terlaksana dengan sukses.

Seperti polemik yang muncul dalam pelaksanaan proyek di tahun 2018. Arif menyayangkan bibit jagung yang dibagikan pemerintah itu tidak sesuai dengan usulan masyarakat tani.

"Yang kemarin itu (bibit jagung tidak sesuai usulan masyarakat tani), sudah ditanami tidak boleh ditanam lagi. Kalau misalnya masih berarti PPK-nya itu suruh hati-hati," ujarnya.

Untuk itu, Arif menegaskan bahwa Kejati NTB beserta jajarannya yang ada di kabupaten/kota akan memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan proyek bantuan bibit jagung yang terindikasi bermasalah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini. "Kita pantau semuanya," ucap Arif.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bima mengindikasikan ada penyimpangan yang muncul dalam program bantuan bibit jagung di Kabupaten Bima.

Berdasarkan hasil penelusuran Komisi II DPRD Kabupaten Bima, indikasi penyimpangannya muncul dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2016.

Permasalahan yang telah terjadi sejak tiga tahun terakhir ini berkaitan dengan pembagian varietas bibit jagung yang selalu berbeda dari usulan masyarakat tani.

Untuk pengadaan terakhir di tahun 2018 saja, masyarakat tani yang sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18, malah menerima jenis di luar usulan, seperti Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.

Varieras bibit jagung yang dibagikan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu dinilai kurang berkualitas dan tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian.

Sehingga banyak petani yang kabarnya menolak, mengembalikan, dan bahkan ada yang menjualnya kembali untuk kemudian membeli bibit yang lebih berkualitas.

Jika dipaksakan tanam bibit yang dibagikan dari pemerintah tersebut, produksinya tidak sesuai dengan harapan. Dalam hal ini keuntungan petani setelah dikurangi modal tanamnya itu sedikit.

Karena itu, masyarakat tani sangat menyayangkan jika masa tanam jagung yang pada umumnya hanya mampu satu tahun sekali ini, digunakan untuk menanam bibit yang kurang berkualitas atau pun tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian.
(pur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Dua Pejabat Kejari HSU...
Dua Pejabat Kejari HSU Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Inilah Perbedaan Kejaksaan...
Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
35 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
37 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
37 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
50 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved