Terkait Putusan MA, Buni Yani Siap Penuhi Panggilan Jaksa
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengatakan Buni Yani akan datang memenuhi panggilan kejaksaan setelah mendapat informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari.
"Buni Yani melalui kuasa hukumnya menghubungi Pak Kajari bahwa akan hadir secara kooperatif," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Depok, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani merupakan terpidana kasus pelanggaran UU ITE . Dia dipanggil pihak kejaksaan hari ini pukul 09.00 WIB. Namun hingga sore ini belum ada tanda-tanda kehadirannya. Namun, informasi dari kuasa hukumnya, Buni akan datang hari ini."Sudah menghubungi (Kajari) untuk menyerahkan diri untuk mengikuti proses," ungkapnya. (Baca Juga: Buni Yani Kembali Dipanggil, Kajari Depok Pilih Bungkam )
Pihaknya mengatakan, pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA). Ditanya apakah langsung ditahan atau tidak, dia enggan menjelaskan. Yang pasti kata pemanggilan hari ini adalah untuk melaksanakan putusan hukum yang telah memiliki ketetapan hulum.
"Ini merupakan pelaksanaan putusan yang memiliki ketetapan hukum," paparnya.
Pagi tadi di rumahnya juga terlihat sepi. Menurut keterangan istri Buni, dia sedang ada kegiatan di Jakarta. Ditanya langkah apa yang dilakukan jika Buni tidak hadir juga, Abdul Muis mengatakan akan melakukan langkah selanjutnya.
"Kita akan lakukan langkah lanjutan seperti apa," pungkasnya. (Baca Juga: Istri Buni Yani Sebut Suaminya Tidak Akan Melarikan Diri )
"Buni Yani melalui kuasa hukumnya menghubungi Pak Kajari bahwa akan hadir secara kooperatif," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Depok, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani merupakan terpidana kasus pelanggaran UU ITE . Dia dipanggil pihak kejaksaan hari ini pukul 09.00 WIB. Namun hingga sore ini belum ada tanda-tanda kehadirannya. Namun, informasi dari kuasa hukumnya, Buni akan datang hari ini."Sudah menghubungi (Kajari) untuk menyerahkan diri untuk mengikuti proses," ungkapnya. (Baca Juga: Buni Yani Kembali Dipanggil, Kajari Depok Pilih Bungkam )
Pihaknya mengatakan, pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA). Ditanya apakah langsung ditahan atau tidak, dia enggan menjelaskan. Yang pasti kata pemanggilan hari ini adalah untuk melaksanakan putusan hukum yang telah memiliki ketetapan hulum.
"Ini merupakan pelaksanaan putusan yang memiliki ketetapan hukum," paparnya.
Pagi tadi di rumahnya juga terlihat sepi. Menurut keterangan istri Buni, dia sedang ada kegiatan di Jakarta. Ditanya langkah apa yang dilakukan jika Buni tidak hadir juga, Abdul Muis mengatakan akan melakukan langkah selanjutnya.
"Kita akan lakukan langkah lanjutan seperti apa," pungkasnya. (Baca Juga: Istri Buni Yani Sebut Suaminya Tidak Akan Melarikan Diri )
(rhs)