Kejati NTB Siap Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung
A
A
A
MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) siap menyelidiki adanya indikasi penyimpangan dalam program pengadaan bibit jagung tahun 2018 di Kabupaten Bima. Kesiapan Kejati NTB ini sebagai jawaban atas penyataan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, yang menantang kejaksaan mengusut permasalahan pengadaan benih jagung.
"Kalau memang ada indikasi penyimpangannya, silakan lapor saja. Tapi karena locus delicti-nya ada di Kabupaten Bima, laporkan saja ke Kejari setempat," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin (28/1/2019).
Di sisi lain, Dedi tidak memungkiri bila ada laporan yang diteruskan ke Kejati NTB, pihaknya akan tetap menindaklanjutinya. "Sesuai prosedur, tetap kita terima dan tindak lanjut. Misalkan mereka (DPRD Kabupaten Bima) ada bentuk pansus untuk menelusuri permasalahan ini, ada temuan, hasilnya itu bisa juga diserahkan ke kita, nantinya bisa sebagai acuan kita di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Edi Muhlis menjelaskan, indikasi penyimpangan program pengadaan bibit jagung di Kabupaten Bima sudah terjadi sejak 2016. Indikasi ini jug terlihat dari mutasi pejabat di lingkup Dinas Pertanian Bima.
"Pada prinsipnya ini sudah ada gejala, dugaan penyimpangan sudah terlihat di depan mata. Ini harus jadi atensi jaksa. Saya minta dilakukan audit investigasi, karena ini menyangkut masyarakat kecil," tuturnya.
Permasalahan yang telah berakar sejak 3 tahun terakhir ini berkaitan dengan pendistribusian varietas bibit jagung yang berbeda dari usulan masyarakat petani. Bila dikaji kembali berdasarkan aturannya, jelas Edi, program pengadaan bibit jagung ini sebenarnya bisa terealisasi setelah adanya usulan petani melalui Dinas Pertanian.
Kemudian dari dana APBN, nominal anggaran yang telah disahkan pemerintah pusat langsung dikucurkan ke Dinas Pertanian. Sebagai leading sector pelaksana program dan penerima anggaran, Dinas Pertanian Bima harus membeli bibit jagung sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
"Dalam petunjuknya, pemerintah pusat meminta agar pengadaan dilakukan pihak ketiga supaya terhindar potensi KKN. Kemudian meminta agar pengadaan jagung sesuai dengan varietas usulan masyarakat," ucapnya.
Namun dalam praktiknya, varietas bibit jagung yang didistribusikan selalu berbeda dengan usulan petani. Pengadaan terakhir di tahun 2018, petani mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18. Namun yang didistribusikan malah jenis Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.
Masyarakat petani yang terus merasa dirugikan kemudian melaporkan persoalan ini ke DPRD Bima. Dewan langsung menggelar rapat internal serta bersurat ke Dinas Pertanian Bima." Kami layangkan peringatan ke kadis agar persoalan ini disikapi secara tepat. Kami panggil dinas pertanian, tapi sayangnya kabid TPH yang menangani program ini tidak pernah hadir," ujarnya.
Terkait persoalan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Bima telah menyampaikan klarifikasinya. Kabid Ketahanan Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Bima Mansur mengatakan, pihaknya belum ada mendengar keluhan dari petani terkait pengadaan bibit jagung tahun 2018. Pihaknya juga belum menerima laporan terkait dugaan penyimpangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan dari pengadaan bibit jagung bukan di Dinas Pertanian Bima, melainkan Dinas Pertanian NTB. Mansur juga mempertanyakan daerah mana yang dituding pihak DPRD Kabupaten Bima terdapat penyimpangan. "Mohon maaf, daerah mana yang ada penyimpangan. Karena belum ada saya dengar," kata Mansur.
Begitu juga dengan adanya laporan terkait varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan usulan petani. "Tidak ada varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan BAST (Berita Acara Serah Terima)," ujarnya.
"Kalau memang ada indikasi penyimpangannya, silakan lapor saja. Tapi karena locus delicti-nya ada di Kabupaten Bima, laporkan saja ke Kejari setempat," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin (28/1/2019).
Di sisi lain, Dedi tidak memungkiri bila ada laporan yang diteruskan ke Kejati NTB, pihaknya akan tetap menindaklanjutinya. "Sesuai prosedur, tetap kita terima dan tindak lanjut. Misalkan mereka (DPRD Kabupaten Bima) ada bentuk pansus untuk menelusuri permasalahan ini, ada temuan, hasilnya itu bisa juga diserahkan ke kita, nantinya bisa sebagai acuan kita di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Edi Muhlis menjelaskan, indikasi penyimpangan program pengadaan bibit jagung di Kabupaten Bima sudah terjadi sejak 2016. Indikasi ini jug terlihat dari mutasi pejabat di lingkup Dinas Pertanian Bima.
"Pada prinsipnya ini sudah ada gejala, dugaan penyimpangan sudah terlihat di depan mata. Ini harus jadi atensi jaksa. Saya minta dilakukan audit investigasi, karena ini menyangkut masyarakat kecil," tuturnya.
Permasalahan yang telah berakar sejak 3 tahun terakhir ini berkaitan dengan pendistribusian varietas bibit jagung yang berbeda dari usulan masyarakat petani. Bila dikaji kembali berdasarkan aturannya, jelas Edi, program pengadaan bibit jagung ini sebenarnya bisa terealisasi setelah adanya usulan petani melalui Dinas Pertanian.
Kemudian dari dana APBN, nominal anggaran yang telah disahkan pemerintah pusat langsung dikucurkan ke Dinas Pertanian. Sebagai leading sector pelaksana program dan penerima anggaran, Dinas Pertanian Bima harus membeli bibit jagung sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
"Dalam petunjuknya, pemerintah pusat meminta agar pengadaan dilakukan pihak ketiga supaya terhindar potensi KKN. Kemudian meminta agar pengadaan jagung sesuai dengan varietas usulan masyarakat," ucapnya.
Namun dalam praktiknya, varietas bibit jagung yang didistribusikan selalu berbeda dengan usulan petani. Pengadaan terakhir di tahun 2018, petani mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18. Namun yang didistribusikan malah jenis Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.
Masyarakat petani yang terus merasa dirugikan kemudian melaporkan persoalan ini ke DPRD Bima. Dewan langsung menggelar rapat internal serta bersurat ke Dinas Pertanian Bima." Kami layangkan peringatan ke kadis agar persoalan ini disikapi secara tepat. Kami panggil dinas pertanian, tapi sayangnya kabid TPH yang menangani program ini tidak pernah hadir," ujarnya.
Terkait persoalan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Bima telah menyampaikan klarifikasinya. Kabid Ketahanan Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Bima Mansur mengatakan, pihaknya belum ada mendengar keluhan dari petani terkait pengadaan bibit jagung tahun 2018. Pihaknya juga belum menerima laporan terkait dugaan penyimpangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan dari pengadaan bibit jagung bukan di Dinas Pertanian Bima, melainkan Dinas Pertanian NTB. Mansur juga mempertanyakan daerah mana yang dituding pihak DPRD Kabupaten Bima terdapat penyimpangan. "Mohon maaf, daerah mana yang ada penyimpangan. Karena belum ada saya dengar," kata Mansur.
Begitu juga dengan adanya laporan terkait varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan usulan petani. "Tidak ada varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan BAST (Berita Acara Serah Terima)," ujarnya.
(poe)