Kecanduan Narkoba, Musisi Jepang Ditangkap di Bali
A
A
A
DENPASAR - Seorang warga negara Jepang berinisial TT (56) ditangkap di Bali karena kecanduan narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti terdiri sabu 9,33 gram, ekstasi 5 butir dan ganja 4,20 gram. "Dia kita tahan dan statusnya tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Rabu (16/1/2019).
Dia menjelaskan, TT ditangkap di sebuah hotel di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Jumat 11 Januari lalu. Saat digeledah, polisi menemukan barang haram itu di saku celana tersangka dan meja kamar.
Dari hasil pemeriksaan, TT mengaku mengkonsumsi narkoba sejak tinggal di Bali lima tahun lalu. Pria yang berprofesi sebagai pencipta lagu itu menggunakan narkoba untuk mendapatkan inspirasi karyanya.
Soal asal narkoba, tersangka mengaku membelinya dari seseorang dengan cara transfer. "Oleh penjual, narkoba itu ditempel di suatu tempat lalu lalu mengambilnya," papar Djoko.
Kepada penyidik, tersangka kelahiran 11 Februari 1963 itu mengaku membeli seharga Rp500 ribu per paketnya. Sedangkan untuk sabu, TT membeli beberapa paket untuk stok.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Badung. "Tersangka dijerat pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar," pungkas Djoko
Dia menjelaskan, TT ditangkap di sebuah hotel di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Jumat 11 Januari lalu. Saat digeledah, polisi menemukan barang haram itu di saku celana tersangka dan meja kamar.
Dari hasil pemeriksaan, TT mengaku mengkonsumsi narkoba sejak tinggal di Bali lima tahun lalu. Pria yang berprofesi sebagai pencipta lagu itu menggunakan narkoba untuk mendapatkan inspirasi karyanya.
Soal asal narkoba, tersangka mengaku membelinya dari seseorang dengan cara transfer. "Oleh penjual, narkoba itu ditempel di suatu tempat lalu lalu mengambilnya," papar Djoko.
Kepada penyidik, tersangka kelahiran 11 Februari 1963 itu mengaku membeli seharga Rp500 ribu per paketnya. Sedangkan untuk sabu, TT membeli beberapa paket untuk stok.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Badung. "Tersangka dijerat pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar," pungkas Djoko
(sms)