Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ciduk Mantan Kekasih Syahrini

Rabu, 16 Januari 2019 - 15:03 WIB
Penyalahgunaan Narkoba,...
Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ciduk Mantan Kekasih Syahrini
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk mantan kekasih artis cantik Syahrini, HS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Selain HS, polisi juga meringkus tiga orang lainnya, yakni SN, FK dan TP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyilidikan, polisi menemukan satu orang pelaku dalam kasus penyalahgunaan barang haram itu yakni SN.

"Lalu di restoran Yosinoya PIK, kami tangkap SN dengan barang bukti sabu 5 gram yang disimpan di dalam mobilnya. SN mengaku mendapatkan narkoba itu dari FK," terangnya kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Saat dilakukan pengembangan, kata dia, polisi kembali meringkus FK di rumahnya, Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu 2,3 kg, yang tersimpan di dalam tas. Saat diinterogasi, FK mengaku mendapatkan sabu itu dari HK, yang masih menjadi DPO hingga kini.

"FK mendapatkan narkoba itu melalui perantara HS dan TP. Adapun HS ini disinyalir mantan (kekasih) artis Syahrini, pengakuannya juga begitu (mantan kekasih Syahrini), tapi kami tak bisa sampaikan lebih jauh karena itu lebih ke pribadi yah," tuturnya.

Polisi, paparnya, kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus TP di rumahnya, kawasan Petamburan, Jakarta Barat dan HS di rumahnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan perintah untuk menyerahkan barang haram itu pada FK melalui perintah NC dan MK.

"Adapun kedua orang itu, NC dan MK masih kami kejar dan sudah kami jadikan DPO, sama halnya dengan HK masih kami cari tahu keberadaannya. Kami juga sudah ajukan ke Imigrasi terkait pencekalan agar mereka tak bisa keluar negeri," jelasnya.

Adapun metode pembayarannya, tambahnya, lantaran FK belum bisa membayarkannya secara penuh, FK lantas memberikan jaminan sebuah cincin blue shappire pada HS. HS sendiri merupakan orang yang mengenalkan FK kepada HK.

"Mereka kami jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
40 menit yang lalu
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
59 menit yang lalu
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
1 jam yang lalu
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
10 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
15 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
16 jam yang lalu
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved