Polisi dan Tokoh Agama Sepakat Tolak Kampanye di Tempat Ibadah
A
A
A
JAKARTA - Deklarasi menolak tempat ibadah sebagai tempat kampanye dilakukan sejumlah masyarakat, tokoh agama dan Polres Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan demi mempersatukan masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2019.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengakui, kegiatan ini akan meredam aksi SARA, radikalisme, hoaks dan kampanye hitam. Dengan demikian, ancaman perpecahan bisa diminimalisir.
"Pada bulan ini tahapan kampanye sudah mulai berjalan, bulan depan hingga Maret akan lebih terbuka dan masif," kata Suhermanto usai kegiatan deklarasi menolak tempat ibadah dijadikan sebagai kampanye politik di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019) siang.
Mempercepat itu, dia bakal menebar spanduk menolak penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye politik ke 874 tempat ibadah, terdiri masjid 836 tempat, gereja ada 32 tempat dan wihara 6 tempat.
Meskipun saat ini pihaknya mencatat belum menerima laporan adanya tempat ibadah yang dijadikan kampanye. Namun melalui kegiatan ini, pihaknya melakukan antisipasi dan menggugah kesadaran masyarakat untuk menjaga kerukuknan antar umat beragama.
"Kita ingin, meskipun tensi politik tinggi, tapi hubungan tetap adem," ujarnya.
Terpisah Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH Bachrudin Yusuf mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Cirebon menindak bila ada laporan tempat ibadah yang dijadikan sebagai tempat kampanye. Sebab dalam aturan pemilu, disebutkan tempat ibadah dilarang sebagai tempat kampanye.
"Selama ini kalau yang kedapatan kampanye di masjid belum ada. Tapi ini mengantisipasi, jangan sampai masjid jadi tempat kampanye dan pos pemenangan," katanya.
Termasuk soal ujaran kebencian, hoaks atau berita bohong, MUI menegaskan pihaknya menolak adanya hal itu. Karena itu, dia mengimbau kepada khotib untuk memperhatikan isi ceramah.
"Isi cermahnya tidak melecehkan salah satu calon, baik legislatif maupun capres. Kita menolak secara tegas," tutupnya.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengakui, kegiatan ini akan meredam aksi SARA, radikalisme, hoaks dan kampanye hitam. Dengan demikian, ancaman perpecahan bisa diminimalisir.
"Pada bulan ini tahapan kampanye sudah mulai berjalan, bulan depan hingga Maret akan lebih terbuka dan masif," kata Suhermanto usai kegiatan deklarasi menolak tempat ibadah dijadikan sebagai kampanye politik di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019) siang.
Mempercepat itu, dia bakal menebar spanduk menolak penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye politik ke 874 tempat ibadah, terdiri masjid 836 tempat, gereja ada 32 tempat dan wihara 6 tempat.
Meskipun saat ini pihaknya mencatat belum menerima laporan adanya tempat ibadah yang dijadikan kampanye. Namun melalui kegiatan ini, pihaknya melakukan antisipasi dan menggugah kesadaran masyarakat untuk menjaga kerukuknan antar umat beragama.
"Kita ingin, meskipun tensi politik tinggi, tapi hubungan tetap adem," ujarnya.
Terpisah Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH Bachrudin Yusuf mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Cirebon menindak bila ada laporan tempat ibadah yang dijadikan sebagai tempat kampanye. Sebab dalam aturan pemilu, disebutkan tempat ibadah dilarang sebagai tempat kampanye.
"Selama ini kalau yang kedapatan kampanye di masjid belum ada. Tapi ini mengantisipasi, jangan sampai masjid jadi tempat kampanye dan pos pemenangan," katanya.
Termasuk soal ujaran kebencian, hoaks atau berita bohong, MUI menegaskan pihaknya menolak adanya hal itu. Karena itu, dia mengimbau kepada khotib untuk memperhatikan isi ceramah.
"Isi cermahnya tidak melecehkan salah satu calon, baik legislatif maupun capres. Kita menolak secara tegas," tutupnya.
(mhd)