KIA di Kota Bogor Sudah Berjalan, Kadisdukcapil: Hanya Belum Semua

Senin, 14 Januari 2019 - 20:05 WIB
KIA di Kota Bogor Sudah...
KIA di Kota Bogor Sudah Berjalan, Kadisdukcapil: Hanya Belum Semua
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor memastikan program Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan program pemerintah pusat hingga saat ini masih berjalan. Namun belum semua KIA berjalan sehingga untuk pendaftaran sekolah cukup menggunakan kartu keluarga dan akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Dody Achdiat mengatakan, pembuatan KIA sementara ini berlaku hanya kepada anak yang baru lahir serta pembuatan kartu keluarga baru.

"Masih dan terus berjalan. Hanya belum semua, karena keterbatasan sarana blanko KIA nya, kita belum bisa dibuka atau open (untuk masyarakat)," jelasnya kepada wartawan, Senin (14/1/2019).

Ia menjelaskan, tahap pertama (0-5 tahun) sudah berjalan (tahun anggaran 2018) yang di cetak KIA itu adalah orang tua yang saat itu mengajukan akta kelahiran untuk anaknya.

"Jadi, seiring dengan pengajuan akta kelahiran, itu mereka dibuatkan KIA nya dan Kartu Keluarga yang baru (penambahan anggota keluarga)," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, pada tahun ini (2019) pihaknya segera melaksanakan pengadaan blanko KIA tahap kedua untuk usia SD (5-12 Tahun). "Kira-kira bulan Juni kita akan pengadaan blanko KIA tahap kedua karena saat itu masih terkendala pengadaan blanko, karena bersumber dari APBD Kota Bogor," katanya.

Namun demikian, pihaknya tak bisa merinci terkait jumlah KIA yang sudah tercetak untuk anak-anak di Kota Bogor pada tahap pertama. "Yang jelas datanya ada, di staf saya, saya khawatir salah soal angkanya berapa," ungkapnya.

Meski baru di akan di sediakan kembali pada Juni 2019 mendatang. Pihaknya menjamin, bagi para orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah, cukup membawa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran saja.

"Saya sudah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan, menyusul pengadaan KIA tahap dua (untuk usia 5-12) baru dimulai Juni. Maka cukup membawa KK dan Akta Kelahiran saja, karena nantinya untuk mendaftarkan anak ke sekolah syaratnya memiliki KIA," jelasnya.

Ia menjelaskan, kepemilikan KIA bagi anak-anak wajib sebagaimana diatur dalam payung hukum Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

"Bahkan UUD 1945 juga menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Yang pasti tujuannya untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak, jadi tak hanya orang dewasa saja memiliki KTP elektronik tapi anak dibawah umur 17 juga berhak memiliki KTP elektron atau KIA," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Kota Bogor Terapkan...
Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ini 11 Titik Lokasi Check Point
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
9 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
10 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
16 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved