Polisi Diminta Selidiki dan Tindak Teknisi Ponsel Tak Bersertifikasi

Sabtu, 12 Januari 2019 - 14:26 WIB
Polisi Diminta Selidiki...
Polisi Diminta Selidiki dan Tindak Teknisi Ponsel Tak Bersertifikasi
A A A
MEDAN - Kepolisian didesak untuk menyelidiki dan menindak teknisi telepon seluler (ponsel) yang tidak bersertifikasi. Hal itu dikemukakan Pengamat Sosial, Iskandar HP Sitorus, sekaligus sebagai salah satu konsumen smartphone saat ditemui di Medan.

Iskandar mengatakan, era sekarang ini martphone atau telepon pintar menjadi barang yang teramat penting dalam kelangsungan hidup manusia. Bahkan keberadaannya nyaris menggeser posisi makanan sebagai kebutuhan primer yang menjadi asupan utama bagi tubuh.

Berdasarkan penelitian, seseorang bisa menghabiskan waktu 8 jam dalam sehari hanya untuk melihat smartphone miliknya, baik itu bentuknya android ataupun gadget. Tapi tentunya, dengan pemakaian berdurasi tinggi itu, kemampuan ponsel akan lebih cemat melemah.

Terlebih ketika diisi dengan berbagai aplikasi dan dokumen lain yang semuanya disimpan dalam telepon pintar itu. Kerusakan pun menjadi rentan. Kalau sudah begini, pastinya akan membuat seorang pemilik smartphone bingung, panik dan akhirnya memilih buru-buru untuk secepatnya melakukan perbaikan.

Tak heran, seiring berjalan waktu, posisi teknisi smartphone pun sangat dibutuhkan. Namun sayangnya, untuk mendapatkan seorang teknisi ponsel yang benar-benar memiliki kemampuan dan memiliki legalitas yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat (bersertifikasi), justru masih sangat langka di Indonesia.

"Ini termasuk hal serius. Karena peran ponsel atau smartphone sekarang sudah menggeser posisi makanan pokok sebagai kebutuhan primer," jelasnya kepada wartawan usai membuka pelatihan teknisi ponsel yang digelar secara gratis di Posko Kawan Iskandar HP Sitorus, Medan, Sabtu (12/1/2019).

Padahal persoalan ini telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan sebagaimana yg diamanatkan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berkompeten.

Dengan kata lain, sambungnya, seseorang layak menyandang status sebagai teknisi ponsel jika sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan lembaga berwenang atas profesinya tersebut.

Kekhawatiran Iskandar pun semakin menjadi-jadi, karena ternyata hampir seluruh produsen ponsel yang menjual produknya dengan garansi perbaikan jika ada kerusakan dalam masa tertentu, justru teknisinya belum bersertifikasi.

"Ini jelas menjadi ancaman baru bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah bisa dipastikan sebagai konsumen ponsel. Karena ternyata, ketika ponsel kita rusak, tidak satupun teknisi yang bersertifikasi yang dipekerjakan oleh toko atau produsennya," tegasnya.

Harusnya, lanjut pria bertubuh kecil ini, Pemerintah sudah bisa mulai menyikapi peraturan tersebut. Apalagi keadaan ini bisa berdampak kerugian terhadap konsumen, terlebih dengan maraknya teknisi liar tak berlegalitas dan tidak memiliki kompeten, namun tetap bebas beraktivitas.

Karena itu, Caleg Gerindra untuk DPR dari Dapil Sumut 1 Nomor 4 ini mendesak kepolisian segera memprioritaskan antisipasi terhadap masalah ini sebelum menjadi pemicu masalah baru di masa depan.

"Bagaimana seorang teknisi ponsel tanpa bersertifikat bisa menjalankan profesinya. Itu nyaris sama saja bisa disebut dengan teknisi ilegal. Ini sebaiknya jadi PR besar bagi aparat kepolisian. Tuntaskan masalah ini," pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
15 Peserta Berprestasi...
15 Peserta Berprestasi Ikuti Bootcamp Coding For Indonesia
Pembentukan Badan Intelejen...
Pembentukan Badan Intelejen Teknologi, Informasi & Keuangan
Sudahi Informasi Hoaks...
Sudahi Informasi Hoaks Seputar Pembatalan Haji
Epistemologi Seputar...
Epistemologi Seputar Covid-19: Menakar Sumber Informasi
Akselerasi Transformasi...
Akselerasi Transformasi Digital, Tingkatkan Pelayanan Pemerintah Daerah
Pemerintah Dituntut...
Pemerintah Dituntut Perkuat Keamanan Siber di Masa Corona
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
9 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
9 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
10 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
11 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
11 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
12 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved