Pesta Sabu Bersama Pacar, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap pasangan muda mudi saat pesta narkoba di kamar kontrakan di Lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap, adalah seorang lekaki berinisial MFA (26) dan seorang perempuan berinisial GAP (18) yang diketahui masih berstatus mahasiswi.
"Pengungkapan kasus ini setelah anggota Polres Cilegon melakukan pengembangan dari tersangka yang sudah diamankan inisial IM," kata Edy, Kamis (10/1/2019).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu–sabu. Alat isap sabu-sabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral serta dan dua unit telepon selular.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tandasnya.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap, adalah seorang lekaki berinisial MFA (26) dan seorang perempuan berinisial GAP (18) yang diketahui masih berstatus mahasiswi.
"Pengungkapan kasus ini setelah anggota Polres Cilegon melakukan pengembangan dari tersangka yang sudah diamankan inisial IM," kata Edy, Kamis (10/1/2019).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu–sabu. Alat isap sabu-sabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral serta dan dua unit telepon selular.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tandasnya.
(wib)