Pelaku Pungli Parkir Jembatan Barelang Ditangkap

Senin, 07 Januari 2019 - 21:47 WIB
Pelaku Pungli Parkir...
Pelaku Pungli Parkir Jembatan Barelang Ditangkap
A A A
BATAM - Dua orang pemuda yang melakukan pungutan liar (pungli) parkir di Jembatan Barelang ditangkap aparat dari Ditreskrimum Polda Kepri Minggu (6/1) pukul 16.30 WIB sore. Keduanya ditangkap saat melakukan praktik pungli parkir di Jembatan 1 Barelang.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga yang didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto, Senin (7/1). Keduanya yakni OLS dan YS yang merupakan warga Jembatan 2 ini ditangkap berdasarkan dari laporan masyarakat dan wisatawan yang ada disana karena dikenakan parkir Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu. "Keduanya melanggar Perda Kota Batam No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Restribusi Parkir," ujar Erlangga.

Dikatakannya bahwa setelah dilakukan lidik dan pendalaman oleh Ditreskrimum, ternyata biaya parkir tersebut tidak resmi. Apalagi diketahui bahwasanya kuponnya ilegal atau palsu dan pada saat ditangkap petugas mengamankan beberapa barang bukti. "Ada uang tunai Rp 445 ribu yang dihasilkan dari parkir pada hari itu dan ada juga karcis parkir ilegal," ujarnya.

Menurutnya, setelah diamankan di Mapolda Kepri selama satu hari kemudian keduanya diserahkan ke Dishub Kota Batam untuk proses selanjutnya. Keduanya diserahkan ke Dishub Kota Batam, Senin (7/1/2019) siang. "Karena Perda, jadi keduanya dilimpahkan ke Dishub Kota Batam karena ada PPNS di sana," ujarnya.

Dia juga berharap pihak Pemko Batam dalam hal ini Dishub agar bisa melaksanakan Perda ini, sesuai aturan yang berlaku. Selain itu agar Dishub bisa memberikan penjelasan tempat yabg bagaimana mana saja yang bisa dikutip retribusi parkir.

"Mereka harus bisa mengawasi Perdanya, dan diberikan kategori mana saja tempat parkir yang bisa atau tidak dikutip parkir agar tidak dimanfaatkan dengan orang tertentu," tutupnya.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan anggotanya turun langsung untuk berpura-pura sebagai pengunjung di lokasi tersebut pada saat penangkapan. Dimana pada waktu itu anggotanya diminta bayaran Rp 10 ribu saat parkir di lokasi tersebut.

"Pada Minggu (6/1/2019) sekira pukul 16.30 WIB, personel Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran sebagai pengunjung di Jembatan 1 Barelang. Pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar Rp 10 ribu, kemudian tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap kedua pelaku ini," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dia juga masih akan berkoordinasi dengan PPNS Dishub untuk melihat apakah ada pelanggaran pidana yabg dilakukan kedua pelaku ini. "Jadi ada beberapa tahapan yang menjadikan pelanggaran lain, dan kami menunggu dari Dishub bagaimana mengenai karcis parkir yang dipalsukan ini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8562 seconds (0.1#10.140)