Tak Hadiri Rapat Paripurna, Legislator: Hormati Proses Hukum

Sabtu, 05 Januari 2019 - 01:03 WIB
Tak Hadiri Rapat Paripurna,...
Tak Hadiri Rapat Paripurna, Legislator: Hormati Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Polemik ketidakhadiran 26 anggota legislatif DPRD Kabupaten Bogor saat rapat paripurna penyampaian visi misi Bupati Bogor Ade Yasin hingga kini terus bergulir. 26 anggota Dewan dari 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Bogor tidak menghadiri rapat paripurna pada Senin 31 Desember 2018.

Puluhan anggota Dewan itu didominasi dari Fraksi Partai Golkar-Demokrat termasuk ketua Dewan, yakni Ilham Permana. Dari 26 anggota yang tidak hadir, sebanyak 13 anggota DPRD Kabupaten Bogor kedua partai tersebut, terdiri atas sembilan anggota Fraksi Golkar begitu pun empat anggota Fraksi Demokrat tidak satupun hadir dalam sidang.

Tentu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Bogor. 60% anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak mengikuti acara rapat paripurna penyampaian Visi Misi Bupati Bogor ini seolah mengindikasikan jika legitimasi pelantikan tersebut dipertanyakan.

Apalagi pendapat akhir fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor tanggal 30 November 2018, merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018, dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 sama sekali tidak ada tindak lanjutnya.

Tidak ada tindak lanjutnya hasil Rapat Paripurna ini sepertinya menjadi alasan 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak menghadiri acara pelantikan tersebut.

Padahal bisa dilihat, sejumlah rekomendasi seperti Surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, Realese pengadilan sidang perkara perdata sudah diterbitkan.

Termasuk surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal permohonan surat kepada Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu, seharusnya hal ini ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penundaan jadwal pelantikan, sebelum pelaksanaan persidangan pada tanggal 8 Januari 2019 dilaksanakan.

Terpisah, pengamat politik dari Riset Lingkaran Strategis, Setia Darma mengungkapkan, seharusnya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat melakukan kajian terlebih dahulu terkait pelantikan Bupati Bogor Ade-Iwan.

"Hal itu bisa dilihat terkait gugatan yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan beberapa keputusan DKPP yang jelas-jelas disitu KPU dan Bawaslu bersalah," ujar Setia kepada wartawan, Jumat 4 Januari 2019.

Ia juga sepakat jika ketidakhadiran 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam sidang paripurna penyampaian Visi-Misi Bupati Bogor Ade-Iwan itu bisa mengindikasikan keabsahan legitimasi bupati terpilih.

"Kita bisa analisa, di sini anggota DPRD Kabupaten Bogor sebanyak 60% tidak hadir hal itupun dikarenakan masih adanya sidang gugatan yang akan berlangsung pada tanggal 8 nanti, dan hal ini seharusnya bisa ditinjau ulang oleh Kemendagri," imbuhnya.

Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Fraksi Golkar-PAN A Tohawi, sikap Fraksi Golkar-PAN jelas menghormati proses hukum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) belum diparipurnankan, termasuk anggota Dewan ke 26 itupun masih melaksanakan reses.

"Jadi intinya satu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kedua bagaimana penyampaian Visi Misi Bupati Bogor, toh kebijakan Bupati itu kan dari RPJP sedangkan RPJP itu belum diparipurnakan, terkecuali RPJP sudah diparipurnakan baru bisa, ini kan belum. Pada intinya biar janji-janji politik ke masyarakat ini terealisasi lewat RPJP itu, kalau begini masih pertanyaan besar kan," ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Moh. Hanafi. Dikatakannya, semua anggota DPRD dari fraksi Demokrat ini masih memiliki tugas reses saat paripurna penyampaian Visi-Misi.

"Biar masyarakat yang menilai semuanya dan itu pun kita masih disibukan dengan reses di DPRD," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Tanpa Pemekaran, Masyarakat...
Tanpa Pemekaran, Masyarakat Bogor Timur Tolak Beri Suara pada Pilkada 2024
2 Ormas Dukung Eks Ketua...
2 Ormas Dukung Eks Ketua DPRD Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
Calon Bupati Bogor 2024,...
Calon Bupati Bogor 2024, Ade Wardhana Adinata Sampaikan Maklumat Politik
Kaesang Dukung Penuh...
Kaesang Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor 2024
PKS Kabupaten Bogor...
PKS Kabupaten Bogor Siap Dukung Eka Gumilar di Pilkada 2024
Sah! Partai Perindo...
Sah! Partai Perindo dan Gabungan Parpol Lainnya Usung Rudy-Jaro Ade di Pilbup Bogor 2024
Berita Terkini
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
27 menit yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
1 jam yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
1 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
1 jam yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
2 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved