Pelajar SMK yang Mengubur Hidup-hidup Bayinya Masih Bisa Ikut UN

Kamis, 03 Januari 2019 - 13:57 WIB
Pelajar SMK yang Mengubur Hidup-hidup Bayinya Masih Bisa Ikut UN
Pelajar SMK yang Mengubur Hidup-hidup Bayinya Masih Bisa Ikut UN
A A A
SIDOARJO - Dinas Pendidikan Jatim masih memberikan kesempatan kepada RM (18) pelajar kelas 3 SMK di Sedati, Sidoarjo yang mengubur hidup-hidup bayi hasil hubungan gelapnya untuk mengikuti ujian nasional (UN). Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman menuturkan, pihaknya baru mendengar kabar adanya siswa SMK yang mengubur hidup-hidup anak hasil hubungan gelap dengan adik kelasnya.

RM yang merupakan siswa kelas 3 masih diberikan kesempatan untuk ikut UN selama proses hukumnya berjalan. "Sesuai aturan masih bisa ikut," ujar Saiful, Kamis (3/1/2019).

Menurut dia, kesempatan seorang anak untuk mengakses pendidikan berlaku pada semua orang. Pihaknya juga menunggu proses hukum yang berlaku.

Saat ini Polresta Sidoarjo mengambilalih proses penyidikan RM dari Polsek Sedati.
Proses hukum hingga kini masih terus berlanjut.

Jika sebelumnya tersangka diperiksa Tim Reskrim Polsek Sedati, karena masih tercatat sebagai pelajar tersangka diperiksa di Unit Khusus Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Berkas dan laporan terkait kasus pembunuhan bayi yang menggegerkan warga Sidoarjo ini hari ini telah diterima pihak Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.

Sementara ibu bayi (Bunga, bukan nama sebenarnya) yang ikut menguburkan bayi bersama tersangka yang juga masih tercatat sebagai siswi kelas 1 SMK adik kelas tersangka saat ini masih menjalani perawatan medis.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Mohammad Haris menegaskan, jika sang ibu bayi masih berstatus saksi karena dari hasil pemeriksaan awal diketahui jika yang bersangkutan mengaku terpaksa menuruti kemauan tersangka RM untuk mengubur bayi yang baru dilahirkannya.

Sementara terkait dugaan adanya rekan tersangka yang ikut membantu proses penguburan bayi hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7177 seconds (0.1#10.140)