Pungli Korban Tsunami, Plt Direktur RSDP Serang Ngaku Kecolongan
A
A
A
SERANG - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, dr Sri Nurhayati mengaku kecolongan dengan adanya oknum pegawai yang mengambil keuntungan dari bencana tsunami Banten.
“Terus terang kami menyayangkan dan kami sendiri tentu terpukul dengan kejadian ini. Sangat sedih dan hancur dalam kasus ini. SOP seperti bencana tidak boleh dipungut biaya,” kata dr Sri di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang itu pelayanan untuk pemulangan jenazah tidak dipungut biaya. “Situasinya sedang crowded, kami tahu pungli setelah itu ada di media. Kami terkejut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya menemukan bahwa pihak IKFM memungut biaya dari keluarga korban tsunami. “Ada beberapa keluarga meminta dilakukan suntikan formalin. Dengan sangat menyesal ternyata dibebankan kepada keluarga. Padahal tidak boleh.” tandasnya.
Akibatnya, dari praktik pungli tersebut, Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah adanya biaya pengurusan jenazah korban bencana tsunami Banten di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. Sebab, tidak ada standar oprasional prosedur (SOP).
"Kami tidak ada SOP untuk mengantarkan jenazah pulang, di RSDP tidak ada lah. Kami juga tidak menyediakan peti jenazah. Aneh juga," ujar Tatu saat mendampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan di Pos Penganatan GAK Pasauran, Serang, Jumat 28 Desember 2018.
“Terus terang kami menyayangkan dan kami sendiri tentu terpukul dengan kejadian ini. Sangat sedih dan hancur dalam kasus ini. SOP seperti bencana tidak boleh dipungut biaya,” kata dr Sri di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang itu pelayanan untuk pemulangan jenazah tidak dipungut biaya. “Situasinya sedang crowded, kami tahu pungli setelah itu ada di media. Kami terkejut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya menemukan bahwa pihak IKFM memungut biaya dari keluarga korban tsunami. “Ada beberapa keluarga meminta dilakukan suntikan formalin. Dengan sangat menyesal ternyata dibebankan kepada keluarga. Padahal tidak boleh.” tandasnya.
Akibatnya, dari praktik pungli tersebut, Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah adanya biaya pengurusan jenazah korban bencana tsunami Banten di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. Sebab, tidak ada standar oprasional prosedur (SOP).
"Kami tidak ada SOP untuk mengantarkan jenazah pulang, di RSDP tidak ada lah. Kami juga tidak menyediakan peti jenazah. Aneh juga," ujar Tatu saat mendampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan di Pos Penganatan GAK Pasauran, Serang, Jumat 28 Desember 2018.
(wib)