Pampang Banner Tarif Nopol Cantik Kendaraan, Polisi: Kami Transparan

Sabtu, 29 Desember 2018 - 16:21 WIB
Pampang Banner Tarif...
Pampang Banner Tarif Nopol Cantik Kendaraan, Polisi: Kami Transparan
A A A
JAKARTA - Pembuatan nomor polisi (Nopol) Cantik Kendaraan Bermotor di Polda Metro Jaya bebas pungutan liar (pungli). Bahkan, Polda Metro tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap anggota yang nakal.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, semua pembuatan nopol cantik sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. Aturan itu sudah meliputi biaya yang dikenakan terpampang jelas dalam laba Pemasukan Negara Bukan Setoran Pajak (PNBP).

"Aturan sudah jelas, mana mungkin kita pungli (pungutan liar)," kata Sumardji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

Termasuk tudingan anggotanya meminta Rp2 juta beberapa waktu lalu oleh pemohon berinisial DS dan OK. Sumardji mengatakan, pihaknya telah menelusuri dan tak menemukan indikasi anggotanya meminta.

"Enggak ada mas, anggota saya semuanya bekerja sesuai tupoksinya. Dan enggak ada yang berani mengambil risiko untuk menguntungkan diri pribadi dengan melakukan pungli, semua biaya yang dikenakan kepada pemohon nomor pilihan itu sesuai dengan tarif PNBP, saya sudah cek," kata Sumardji.

Karena itu, dirinya memampang sebuah banner dengan tarif PNBP yang harus dibayarkan. Hal itu membuat masyarakat yang berpikir bahwa tarif pembuatan nopol sudah ditentukan. Meski demikian pengawasan terhadap petugas loket terus dilakukan pihaknya.

"Penempatan banner bertuliskan tarif PNBP yang harus dibayarkan merupakan bukti jika kami transparan," tegasnya.

Sumardji menambahkan, pihaknya akan melayani semua pemohon tanpa adanya sistem tebang pilih. Baik Anggota Dewan maupun masyrakat biasa, pihaknya tidak akan memberikan pelayanan istimewa. "Tak ada komisi-komisi untuk percepatan pelayanan," tambahnya.

Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp15 juta.

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta
– Ada huruf di belakang Rp10 juta.

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp10 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta.

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp5 juta.
(mhd)
Berita Terkait
Halte TJ Polda Metro...
Halte TJ Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi Pasca Pembakaran
7 Sanksi Pelanggar yang...
7 Sanksi Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Polisi Akan Tilang Pesepeda...
Polisi Akan Tilang Pesepeda yang Melaju di Luar Jalur
Derek Liar Resahkan...
Derek Liar Resahkan Masyarakat, Polda Metro Gelar Penertiban
Polda Metro Jaya Imbau...
Polda Metro Jaya Imbau Pesepeda Tak Keluar Jalur yang Disediakan
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
9 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
16 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved